Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menunda tiga tahapan Pilkada di daerah itu sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran KPU RI terkait meluasnya penyebaran virus COVID-19.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Senin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dan bersepakat melakukan penundaan terhadap tiga tahapan pilkada hingga batas waktu yang ditentukan oleh KPU RI.
Adapun ketiga tahapan tersebut adalah pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ia mengatakan tahapan ini akan dihentikan untuk sementara karena mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak.
Bagi KPU kota dan kabupaten yang sudah melakukan pelantikan maka yang ditunda adalah masa tugas mereka dan yang belum melakukan pelantikan harus dilakukan penundaan.
Kedua, tahapan yang ditunda adalah verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan dan dihentikan saat penetapan tahapan verifikasi adminstrasi.
“Apabila ada perkembangan selanjutnya baru kita mulai tahapan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan Fakhrizal- Genius Umar,” kata dia.
Sementara untuk tahapan ketiga adalah pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada di Sumatera Barat. ia mengatakan saat ini sudah ada petugas yang akan melakukan pemutakhiran data dan masih dalam tahap persiapan.
“Kita akan tunda hal ini sampai ada surat edaran dari KPU RI untuk memulai tahapan Pilkada,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus bekerja untuk menuntaskan persoalan yang tidak berkaitan dengan tiga tahapan tersebut.
“Bagi staf yang diminta dokter untuk isolasi mandiri mereka akan bekerja dari rumah dan mereka yang kuat akan tetap ke kantor. Satu lagi yang akan kita kejar adalah penetapan hasil verifikasi administrasi kota dan kabupaten dan tugas administratif yang tidak berkaitan dengan tiga tahapan tersebut,” kata dia.