Kasus "perang tanding" yang menewaskan enam orang di Adonara NTT, delapan orang ditangkap

id perang tanding di adonara, adonara

Kasus "perang tanding" yang menewaskan enam orang di Adonara NTT, delapan orang ditangkap

Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abraham. (ANTARA/HO-Deny Abraham)

Kupang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menangkap delapan orang dalam kasus "perang tanding" antarwarga dua suku di Pulau Adonara, yang menewaskan enam orang.

"Situasi aman kondusif. Sementara sudah kami bawa delapan orang yang di duga sebagai pelaku," kata Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abraham kepada ANTARA melalui aplikasi WhatsApp, Kamis.

Baca juga: Polri-TNI jaga ketat pemakaman enam korban "perang tanding" di Adonara

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan penanganan terhadap kasus perang antarwarga dua suku yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.

Peristiwa berdarah yang memperebutkan lahan di Wulen Wata, Bani, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama itu terjadi pada Kamis, (5/3) sekitar pukul 10.00 WITA.

Mengenai status, dia mengatakan masih dalam pemeriksaan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tetapi delapan orang ini kemungkinan besar kita tetapkan tersangka," katanya.

Baca juga: Situasi keamanan di Sandosi aman terkendali pasca-konflik antarwarga

Namun Deni belum menyebutkan identitas delapan orang yang sudah ditangkap Polres Flores Timur ini.

Peristiwa "perang tanding" antarwarga dua suku di Desa Sandosi pecah pada Kamis (5/3) pagi di wilayah perkebunan Wulen Wata dan menewaskan sebanyak enam orang.

Korban tewas di antaranya dari suku Kwaelaga masing masing berinisial MKK (80), YMS (70), YOT (56), dan SR (68), sedang dari Suku Lamatokan adalah YH (70) dan WK (80). (*)

Baca juga: Amankan situasi, ratusan personel BKO dikirim ke Sandosi, Pulau Adonara