Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin menyegel belasan kendaraan mewah saat menggeledah sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, diduga milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah villa yang diduga milik tersangka NHD," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung sampai malam ini sehingga ia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah belasan kendaraan mewah tersebut akan disita atau tidak.
"Tentunya ini karena masih berproses, teman-teman masih di lapangan, sikapnya seperti apa sementara kami masih melakukan penyegelan KPK line terhadap barang-barang bergerak tadi, motor mewah dan mobil mewah di gudang di villa tersebut," ungkap Ali.
"Tentu ini hal menarik jika dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka NHD dan kawan-kawan, sekaligus dari pemberinya yaitu Pak HS," kata Ali menambahkan.
Adapun penggeledahan di Ciawi itu juga sebagai upaya KPK untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Selain tiga tersangka itu, kata Ali, dalam penggeledahan di Ciawi itu juga turut mencari keberadaan istri dan putri Nurhadi, yakni Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi yang juga beberapa kali mangkir panggilan KPK sebagai saksi.
"Namun, untuk para tersangka para DPO Pak NHD dan kawan-kawan termasuk istrinya, dan istri dari Pak RHE itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," ungkap Ali.
Ali juga menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk mencari para DPO tersebut.
"Kami ulangi lagi bahwa terkait perkara tersangka NHD, penyidik akan terus melakukan pencarian, serius melakukan pencarian, dan upaya-upaya pencarian tersebut dengan melakukan penggeledahan mulai dari Surabaya, Tulungagung, Jakarta, dan hari ini di Ciawi," tuturnya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memblokir rekening milik tersangka Nurhadi dan Rezky.
"Sejauh ini yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD dan RHE selaku penerima karena memang logika hukumnya diblokir tentunya adalah rekening-rekening yang berhubungan dengan penerima," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
PKM Unand, Meningkatkan Produksi Kerupuk Khas Minang Lewat Perbaikan Tata Ruang Produksi
Minggu, 5 Desember 2021 6:05 Wib
PKM Unand, Upaya Perbaikan Ruang Produksi Tingkatkan Pendapatan UKM Kerupuk Jangek di Padang
Sabtu, 4 Desember 2021 18:27 Wib
KPK cecar istri Nurhadi terkait proses sewa rumah untuk persembunyian suaminya
Rabu, 20 Januari 2021 10:18 Wib
Kasus gratifikasi di Mahkamah Agung, KPK panggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie
Senin, 16 November 2020 11:49 Wib
KPK masih cari tersangka kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 10:02 Wib
Selain lahan sawit 33 ribu meter persegi, KPK juga menyita uang Rp100 juta dalam kasus Nurhadi
Kamis, 3 September 2020 9:29 Wib
Jadi DPO sejak Februari, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditahan KPK
Selasa, 2 Juni 2020 17:04 Wib
Tim KPK dapat perlawanan saat hendak menangkap Nurhadi di salah satu rumah di Jakarta Selatan
Selasa, 2 Juni 2020 11:59 Wib