Belum sampai setengah dokumen persyaratan dukungan perseorangan di Bukittinggi diverifikasi

id KPU Bukittinggi,pilwako bukittinggi,verifikasi dukungan perseorangan Bukittinggi,pilkada bukittinggi

Belum sampai setengah dokumen persyaratan dukungan perseorangan di Bukittinggi diverifikasi

Suasana verifikasi administrasi berkas dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2020 Bukittinggi, Kamis(5/3) (ANTARA/ Ira Febrianti)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 14.500 dari 39.145 berkas dukungan dari tiga pasangan bakal calon kepala daerah setempat.

"Dalam sehari sekitar 7.000 lebih dokumen selesai diverifikasi. Selama dua hari kemarin sudah 14.500 dokumen sudah diverifikasi," kata Plt Ketua KPU Bukittinggi Yasrul di Bukittinggi, Kamis.

Berkas diperiksa berdasarkan urutan penyerahan oleh setiap pasangan calon saat tahapan penyerahan syarat dukungan pada Februari lalu.

Ia menargetkan verifikasi administrasi dapat selesai lebih cepat dari waktu satu minggu yang ditargetkan.

Di tahap itu, pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Namun jumlahnya belum dapat diinformasikan karena harus melalui pleno dahulu yaitu saat semua dokumen selesai tahap verifikasi administrasi," katanya.

Dalam tahap tersebut, pihaknya juga akan menandai dokumen jika ditemukan dukungan dari warga dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau lainnya yang ditetapkan tidak boleh memberikan dukungan.

Dokumen yang ditandai tersebut nantinya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual untuk memastikan informasi dari warga bersangkutan yang telah memberikan dukungan.

Jika selesai tahap verifikasi administrasi dan faktual didapatkan jumlah dukungan untuk satu pasangan bakal calon kurang dari syarat minimal yaitu 8.145 dukungan, maka akan diberikan waktu selama tiga hari untuk menambahkan kekurangan.

"Jumlah yang mesti dilengkapi adalah dua kali dari jumlah kekurangan," katanya.

Bagi pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat yang sudah diverifikasi lebih dari 8.145 dukungan, dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Juni 2020.

"Selanjutnya sesuai aturan PKPU nomor 1 tahun 2020, bakal calon perseorangan yang sudah masuk tahap verifikasi administrasi namun kemudian gagal, masih dapat mendaftarkan diri melalui partai politik," katanya.