Pernyataan sikap MKKS SMA Sumbar terkait kasus hukum pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman

id Berita Padang,MKKS Sumbar,tragedi kali sempor

Pernyataan sikap MKKS SMA Sumbar terkait kasus hukum pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman

Ketua Forum MKKS SMA Provinsi Sumatera Barat Syafruddin (Antara/Laila Syafarud)

Padang (ANTARA) - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sumatera Barat menyatakan sikap mengenai permasalahan hukum pembina Praja Muda Karana (Pramuka) SMPN 1Turi Sleman, Yogyakarta.

"Kami tidak menerima atas tindakan oknum Kepolisian Daerah Yogyakarta yang menggiring mereka tanpa alas kaki dan menggunduli kepala mereka," kata Ketua Forum MKKS SMA Provinsi Sumatera Barat Syafruddin saat dihubungi dari Padang, Sabtu.

Menurut dia tindakan tersebut telah mencederai citra diri dan marwah pembina Pramuka SMPN 1Turi Sleman sebagai guru dan pendidik.

"Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 telah diatur tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya," kata dia.

Ia menyebutkan dalam Permendikbud tersebut terdapat empat perlindungan yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga pendidik yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

Permendikbud ini memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya, kata dia.

Kemudian ia juga menyebutkan dalam perlindungan hukum pada pendidik dan tenaga kependidikan mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakukan tidak adil.

"Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya," kata dia.

Untuk itu MKKS SMA Sumbar membuat surat pernyataan sikap dan telah mengoordinasikannya dengan Dinas Pendidikan Sumbar terkait persoalan tersebut, kata dia.

Berdasarkan surat pernyataan sikap tersebut sesuai pihaknya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta untuk memperlakukan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi secara manusiawi.

Ia juga mendukung Kepolisian Daerah Yogyakarta melakukan proses hukum sesuai KUHP pasal 359 dan 360 kepada pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta yang telah lalai dalam melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka pada siswa.

"Akan tetapi bukan berarti memperlakukan mereka semena-mena," kata dia.

Kemudian meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menugaskan pejabat yang relevan dalam melakukan investigasi secara menyeluruh terkait masalah tersebut.

"Supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan dan melakukan pendampingan terhadap siswa yang mengikuti program ekstrakurikuler pramuka di SMPN 1 Turi," katanya.

Ia juga meminta kepada pengurus organisasi profesi seperti PGRI, IGI, FAGI dan organisasi Kepala Sekolah untuk memberikan pendampingan hukum.

Ia mengimbau kepada guru SMPN 1 Turi untuk tegar dan sabar dalam menghadapi masalah tersebut. Kemudian pada guru di seluruh Indonesia untuk menahan diri dan tidak terpancing oleh isu-isu yang banyak beredar.

"Kami mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya anak-anak kami tersayang siswa SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan kesabaran, kata dia.