Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah melimpahkan kasus prostitusi daring di Kota Padang yang digerebek anggota DPR RI Andre Rosiade yakni NN dan mucikarinya AS kepada pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis mengatakan penyidik telah selesai mengumpulkan berkas yang diperlukan dan melimpahkan kepada kejaksaan.
“Hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas kepada kejaksaan atau tahap satu,” kata dia.
Ia mengatakan meskipun pihaknya melakukan penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka yakni NN namun proses hukum terus berlanjut.
Menurut dia saat ini penyidik kasus dugaan prostitusi daring sudah memeriksa sejumlah saksi ahli yaitu saksi ahli agama, saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan lainnya.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menangguhkan penahanan tersangka prostitusi online, wanita berinisial NN yang digrebek oleh polisi bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu (26/1).
Ia mengatakan pihaknya melakukan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Ia mengatakan proses administrasi telah selesai dan dia tadi dijemput oleh keluarga pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dia sudah kembali kepada keluarga namun proses hukum tetap berjalan. NN juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumbar menangkap AS dan NN yang diduga terlibat dalam prostitusi daring melalui aplikasi Michat.
Ia mengatakan pelaku AS berperan sebagai muncikari, sedangkan NN merupakan pekerja seks komersial.
Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yakni anggota DPR RI Andre Rosiade yang menggerebek di kamar 606 di salah satu hotel di Kota Padang.
Pengungkapan kasus itu berawal dari rekan Andre menggunakan aplikasi Michat untuk menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara daring di Kota Padang, Sumatera Barat.
Hasilnya, dalam aplikasi itu berbincang dengan NN yang menggunakan akun bernama Tari dan mereka sepakat dengan uang sebesar Rp800 ribu.
Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel dan ketika akan memasuki kamar, Andre Rosiade menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan di kamar itu.
“Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NN dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu,” kata dia.
Ia mengatakan untuk pelaku akan disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.***2***
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus prostitusi di Kabupaten Solok
Minggu, 11 Juni 2023 17:28 Wib
Satpol-PP amankan seorang PSK dan empat pria dalam penggerebekan rumah prostitusi di Kota Solok
Senin, 6 Maret 2023 13:27 Wib
Bareskrim ungkap prostitusi daring jaringan internasional, tangkap enam pelaku
Jumat, 3 Februari 2023 16:01 Wib
Polresta Padang tangkap muncikari dalam kasus prostitusi daring
Senin, 14 November 2022 22:43 Wib
Polres Solok Selatan ungkap prostitusi libatkan anak di bawah umur
Kamis, 3 November 2022 10:55 Wib
Diduga jadi tempat prostitusi, Satpol PP Pasbar tutup rumah seorang warga
Rabu, 5 Oktober 2022 11:12 Wib
Polresta Padang ungkap kasus prostitusi terhadap anak bawah umur
Kamis, 22 September 2022 18:42 Wib
Polda Sumbar kembali bongkar praktik prostitusi di Kota Padang
Sabtu, 15 Januari 2022 15:42 Wib