Polda Sumbar limpahkan kasus prostitusi daring di Padang ke kejaksaan

id Kasus prostitusi daring,andre rosiade,Polda sumbar

Polda Sumbar limpahkan kasus prostitusi daring di Padang ke kejaksaan

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah melimpahkan kasus prostitusi daring di Kota Padang yang digerebek anggota DPR RI Andre Rosiade yakni NN dan mucikarinya AS kepada pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis mengatakan penyidik telah selesai mengumpulkan berkas yang diperlukan dan melimpahkan kepada kejaksaan.

“Hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas kepada kejaksaan atau tahap satu,” kata dia.

Ia mengatakan meskipun pihaknya melakukan penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka yakni NN namun proses hukum terus berlanjut.

Menurut dia saat ini penyidik kasus dugaan prostitusi daring sudah memeriksa sejumlah saksi ahli yaitu saksi ahli agama, saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan lainnya.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menangguhkan penahanan tersangka prostitusi online, wanita berinisial NN yang digrebek oleh polisi bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu (26/1).

Ia mengatakan pihaknya melakukan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Ia mengatakan proses administrasi telah selesai dan dia tadi dijemput oleh keluarga pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia sudah kembali kepada keluarga namun proses hukum tetap berjalan. NN juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu," kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar menangkap AS dan NN yang diduga terlibat dalam prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

Ia mengatakan pelaku AS berperan sebagai muncikari, sedangkan NN merupakan pekerja seks komersial.

Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yakni anggota DPR RI Andre Rosiade yang menggerebek di kamar 606 di salah satu hotel di Kota Padang.

Pengungkapan kasus itu berawal dari rekan Andre menggunakan aplikasi Michat untuk menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara daring di Kota Padang, Sumatera Barat.

Hasilnya, dalam aplikasi itu berbincang dengan NN yang menggunakan akun bernama Tari dan mereka sepakat dengan uang sebesar Rp800 ribu.

Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel dan ketika akan memasuki kamar, Andre Rosiade menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan di kamar itu.

“Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NN dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu,” kata dia.

Ia mengatakan untuk pelaku akan disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.***2***