Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelajar yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir yang sempat terjadi keributan yang kemudian kedua pelaku kembali lagi menggunakan senjata tajam membunuh korban.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, di Jambi Selasa, mengatakan kedua pelajar yang masih berstatus di bawah umur berinisial L dan RA ditangkap karena tega menghabisi nyawa seorang tukang parkir bernama Kelvin Ramadhan dengan menggunakan dua bilah senjata tajam.
Kejadian itu bermula saat kedua tersangka akan pulang dari tempat hiburan malam, hanya saja dikarenakan uang parkir kedua tersangka kurang, sehingga membuat korban menahan sepeda motor tersangaka.
"Setelah itu dua tersangka pulang dan memanggil rekaannya yang kemudian korban langsung menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban, tusukan pada paha korban tembus yang membuat korban bersimbah darah," katanya.
Kejadian itu terjadi pada Jumat lalu (21/2), dimana dalam kejadian itu ada rekan korban yang lainnya juga mengalami hal serupa, hanya saja rekan korban bernama Riko Darmansyah mengalami luka cukup parah dan tidak berselang lama korban meninggal dunia, akhir unit Reskrim Polresta Jambi membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit besar atau egrek yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus menjalani proses hukum dengan di jerat pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP.
Berita Terkait
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Lantamal: Tidak ada keterlibatan prajurit lain dalam kasus Serda Adan
Rabu, 3 April 2024 12:58 Wib
Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Lantamal Padang dalami kasus pembunuhan berencana libatkan oknum TNI
Selasa, 2 April 2024 18:41 Wib
Danlantamal: Serda Adan terancam hukuman mati karena bunuh warga sipil
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib
Polres Pasaman Barat rekonstruksi pembunuhan istri ke suami
Rabu, 21 Februari 2024 19:36 Wib
Seorang perempuan bersimbah darah diduga korban pembunuhan di PT GMP, Polres Pasbar lakukan penyelidikan
Kamis, 15 Februari 2024 19:24 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap istri diduga bunuh suami pakai racun
Senin, 8 Januari 2024 16:23 Wib