Bersenjatakan celurit, dua pelajar di Jambi bunuh tukang parkir

id Kasus pembunuhan juru parkir,kriminal pembunuhan, polresta jambi

Bersenjatakan celurit, dua pelajar di Jambi bunuh tukang parkir

Kapolresta jambi, Kombes Pol Dover Christian saat memberikan keterangan pers kepada media atas kasus pembunuhan juru parkir yang dilakukan kedua oknum pelajar di kota Jambi.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelajar yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir yang sempat terjadi keributan yang kemudian kedua pelaku kembali lagi menggunakan senjata tajam membunuh korban.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, di Jambi Selasa, mengatakan kedua pelajar yang masih berstatus di bawah umur berinisial L dan RA ditangkap karena tega menghabisi nyawa seorang tukang parkir bernama Kelvin Ramadhan dengan menggunakan dua bilah senjata tajam.

Kejadian itu bermula saat kedua tersangka akan pulang dari tempat hiburan malam, hanya saja dikarenakan uang parkir kedua tersangka kurang, sehingga membuat korban menahan sepeda motor tersangaka.

"Setelah itu dua tersangka pulang dan memanggil rekaannya yang kemudian korban langsung menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban, tusukan pada paha korban tembus yang membuat korban bersimbah darah," katanya.

Kejadian itu terjadi pada Jumat lalu (21/2), dimana dalam kejadian itu ada rekan korban yang lainnya juga mengalami hal serupa, hanya saja rekan korban bernama Riko Darmansyah mengalami luka cukup parah dan tidak berselang lama korban meninggal dunia, akhir unit Reskrim Polresta Jambi membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing.

Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit besar atau egrek yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus menjalani proses hukum dengan di jerat pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP.