Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan berkas calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020, Hendra Saputra-Mahyuzil Rahmat memenuhi syarat dan sebaran.
"Dengan demikian berkas bakal calon itu diterima dan akan dilanjutkan verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis melalui Komisioner Defil di Koto Baru, Senin.
Ia menyebutkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Solok Hendra-Mahyuzil menyerahkan 25.327 bukti dukungan dari 14 jumlah sebaran.
Saat dilakukan pengecekan, dokumen yang dinyatakan lengkap sebanyak 24.385, dan yang tidak lengkap 942 dokumen.
Menurutnya sejak Minggu (16/2) hingga Minggu (23/2) pukul 00.00 WIB hanya satu bakal pasangan calon yang menyerahkan persyaratan dukungan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan berkas pada hari Minggu (23/2), maka diputuskan berkas calon Hendra Saputra - Mahyuzil Rahmat diterima," katanya.
Menurutnya berkas persyaratan yang diberikan sudah memenuhi batasan minimal dukungan dan memenuhi sebaran yang ditentukan. Dukungan minimal untuk Kabupaten Solok yaitu 23.962 dokumen.
Ia mengatakan verifikasi administrasi akan dimulai 25 Februari. Jika lolos maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap semua orang yang memberikan dukungan.
"Masing-masing orang yang memberikan dukungan akan kami temui satu persatu dengan sistem sensus. Berbeda dengan aturan lama yang hanya verifikasi sampel," sebutnya.
Setelah masa verifikasi faktual syarat dukungan kurang dari syarat yang ditentukan maka akan diberikan waktu masa perbaikan pada 29 April sampai 1 Mei 2020.
"Kemudian tahapan selanjutnya hasil perbaikan itu kembali dilakukan pengecekan dan direkap pada 26-27 Mei 2020," ujarnya.
Jika calon perseorangan itu memenuhi persyaratan maka pendaftaran calon di KPU akan dijadwalkan pada 16-18 Juni bersama pasangan calon lainnya yang diusung oleh partai politik.