Solok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok (Kejari) Solok, Sumatera Barat memusnahkan ratusan keping DVD dan VCD film porno yang merupakan barang bukti hasil kejahatan di daerah itu yang telah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Setiawan di Solok, Kamis mengatakan memusnahkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, mesin jackpot, kosmetik ilegal hingga senjata tajam.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan pada 2019 di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Solok dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Ia merincikan barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi ganja sebanyak 2.195,73 gram yang berasal dari 27 perkara dan sabu-sabu seberat 213,62 gram dari 49 perkara.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga memusnahkan tiga unit jackpot, ratusan keping DVD dan VCD Porno, ratusan kotak kosmetik ilegal dan tiga bilah senjata tajam jenis samurai dan sabit modifikasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran. Sejumlah petugas dari kejaksaan dan Damkar membakar barang bukti dalam drum. Satu unit mobil damkar juga disiagakan.
Bau kurang sedap langsung menyeruak di lingkungan kantor penegak hukum tersebut. Petugas dan undangan harus mengenakan masker untuk menghindari efek dari barang bukti yang dibakar.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai wujud keseriusan pihak penegak hukum dalam menekan dan sekaligus melakukan pakta integritas Pembangunan Zona Integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBK-WBBM) bersama pihak terkait.
Acara juga dihadiri Wali Kota Solok Zul Elfian, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Forkopimda Kota dan Kabupaten Solok, serta pelajar.
Berita Terkait
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Sri Mulyani: Kasus Bea Cukai barang hibah SLB diselesaikan Senin besok
Minggu, 28 April 2024 19:00 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 15:28 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 16:09 Wib