Simpang Empat, (ANTARA) - Kepala daerah sedang menjabat atau petahana yang memutuskan ikut kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah harus mengajukan cuti mulai 11 Juli sampai 19 September 2020.
"Penetapan calon kepala daerah sesuai jadwal akan dilakukan pada 8 Juli 2020. Tiga hari setelah itu tepatnya 11 Juli, petahana itu harus cuti sampai 19 September. Kemudian petahana itu bisa kembali masuk kerja pada 20 September," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan menurut UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan wali kota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengaraan pemerintah daerah.
"Artinya selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana," kata dia.
Kemudian ditegaskan dalam Peraturan KPU nomor 18 thn 2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU nomor 3 tahum 2017 tentang pencalonan pemilihan gunernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
"Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harus menerima surat cuti saat penetapan calon pada 8 Juli 2020," sebutnya.
Ia menyebutkan untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 16 Juni sampai 18 Juni 2020. Penetapan calon tanggal 8 Juli 2020, masa kampanye dimulai sejak 11 Juli sampai 19 September 2020.
"Pemilihan atau pencoblosan akan dilakukan pada 23 September 2020," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
KPU Dharmasraya butuh 156 PPS untuk Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 15:29 Wib
Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan
Sabtu, 4 Mei 2024 15:22 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib