Edarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, seorang kakek diciduk polisi

id Polda Jambi, tangkap kakek jual sabu,sabu,ekstasi

Edarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, seorang kakek diciduk polisi

Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang kakek, Sayuti, warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang jadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (ANTARA/Nanang Mairiadi).

Jambi, (ANTARA) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang kakek, Sayuti, warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti 10 pekat sabu kecil siap pakai dan satu plastik kecil bubuk pil ekstasi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Abdul Havid Aziz, di Jambi Jumat, mengatakan St (55) warga Desa Pulau Betung, Batanghari, ditangkap atas dasar laporan warga bahwa yang bersangkutan kerap menjual dan bertransaksi narkoba di rumahnya.

Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek rumah tersangka yang berdasarkan informasi akan ada transaksi narkotika. Namun saat penangkapan tidak didapati orang yang akan membeli narkoba pada kakek Sayuti, hanya ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi.

"Saat hendak ditangkap tersangka sempat berusaha kabur. Namun karena kondisinya sakit, petugas bisa langsung menangkapnya dan menyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu berukuran kecil dan tiga klip kecil ekstasi yang telah dihancurkan, satu unit tas kecil warna coklat serta uang tunai Rp300 ribu," kata Abdul Havid Aziz.

Saat diperiksa di Polda Jambi, tersangka mengaku jika barang itu milik warga Kota Jambi berinisial YD, yang saat ini buron. Tersangka St mengaku disuruh menjual narkoba itu dan hasil tes urine tersangka positif sehingga dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Mengingat kondisi tersangka kurang sehat, Dirtresnarkoba Polda Jambi menyiapkan perawatan medis untuk tersangka, agar penyidikan berjalan lancar. (*)