LKAAM usulkan jalan By Pass Padang dengan dengan penamaan Minangkabau

id Berita Padang,penggantian nama jalan,by pass Padang,lkaam padang

LKAAM usulkan jalan By Pass Padang dengan dengan penamaan Minangkabau

Ketua LKAAM Kota Padang Suardi Z Datuak Rajo Basa (Antara/ Laila Syafarud).

Padang (ANTARA) - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang mengusulkan di sepanjang jalan By Pass Padang yang dimulai dari jalan simpang Lantamal Teluk Bayur hingga batas kota supaya diganti dengan penamaan jalan Minangkabau.

"Tentunya sebagai orang Minangkabau kita mesti mengutamakan kearifan lokal, selain itu nama jalan Minangkabau belum terlalu banyak digunakan di Padang," kata Ketua LKAAM Padang Suardi Z Datuak Rajo Basa, di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada saat pertemuan Komisi I DPRD Kota Padang bersama pihak kepentingan lainnya dalam rangka mengusulkan penamaan jalan di sepanjang jalan By Pass Padang, Sumatera Barat.

Tidak hanya itu, menurutnya penamaan jalan Minangkabau bertujuan agar lebih mudah diingat masyarakat, selain itu penamaan pahlawan sudah terlalu sering dipakai di beberapa jalan di Kota Padang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menerima semua masukan untuk pemberian nama jalan By Pass kota Padang dari beberapa pihak yang hadir.

Pada saat pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua LKAAM Kota Padang, Akademisi, Dinas PUPR Kota Padang, Dinas Perhubungan, Sekretaris daerah Padang, dan beberapa pihak kepentingan lainnya yang antusias memberikan usulan.

"Banyak sekali masukan yang kita terima. Ada yang mengusulkan penamaan jalan Padang, Minangkabau, dan beberapa nama pahlawan yang berasal dari Sumbar sebagai pengganti nama jalan By Pass Padang," kata dia.

Tentunya beberapa usulan yang sudah diterima tersebut akan dirampungkan lagi pada saa rapat komisi I agar segera diparipurnakan, kata dia.

"Setelah itu kita mesti menunggu keputusan dari kementerian PUPR," kata dia.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang Yenni Yuliza mengusulkan agar menggunakan satu ruas jalan saja dengan menggunakan satu nama di sepanjang jalan By Pass Padang supaya lebih mudah dan sesuai dengan SK Kementerian PUPR.

Karena berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 248 Tahun 2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya hanya terbagi atas dua ruas jalan yakni sebagai jalan arteri dan jalan kolektor.