Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra mengatakan bahwa Polri masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Masih tahap satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan. Nanti setelah berkas perkara lengkap, baru tahap dua, tersangkanya diserahkan," kata Kombes Pol. Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa Polri akan menerapkan sanksi internal terhadap pelaku mengingat dua pelaku merupakan polisi.
"Kami punya aturan internal, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya," katanya.
Kendati demikian, untuk pelaksanaan sanksi tersebut, akan menunggu hasil putusan persidangan.
"Kami tunggu hasil persidangan karena itu yang menguatkan bukti benar tidaknya dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan," kata Asep.
Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26-12-2019) malam.
Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.
Berita Terkait
Prabowo ke AMIN: Saya tahu senyuman Anda berat sekali
Rabu, 24 April 2024 14:06 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres sebagai proses bernegara
Rabu, 24 April 2024 10:54 Wib
Anies-Muhaimin tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:28 Wib
AMIN segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 17:13 Wib
Anies: Kepada MK kami titipkan keputusan yang adil
Rabu, 27 Maret 2024 12:03 Wib
Anies: Kini adalah waktu untuk teguhkan komitmen demokrasi
Rabu, 27 Maret 2024 10:03 Wib
Anies-Muhaimin sampaikan sikap politik hasil Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:08 Wib
Anies Baswedan takziah almarhum Habib Hasan Bin Jafar Assegaf
Rabu, 13 Maret 2024 16:31 Wib