Sang istri sempat tidur selama tiga jam dengan jenazah Hakim Jamaluddin

id Rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin,Jamaluddin,Pembunuhan Jamaluddin,Pembunuhan hakim

Sang istri sempat tidur selama tiga jam dengan jenazah Hakim Jamaluddin

Rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis, di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan, (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengungkapkan sejumlah fakta baru saat rekonstruksi tahap dua pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis.

Salah satu fakta baru yakni tersangka ZH yang tak lain merupakan istri korban sempat tidur selama tiga jam di samping jenazah suaminya setelah melakukan eksekusi.

"Hal ini dilakukan ZH karena rencana pembunuhan tak berjalan sesuai skenario awal yang direncanakan," kata Martuani di Medan, Kamis.

Baca juga: Hakim Jamaluddin diskenariokan meninggal akibat serangan jantung

Martuani menjelaskan bahwa skenario awal tewasnya Jamaluddin direncanakan karena serangan jantung.

Namun, setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP, dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban.

"Istri korban panik dan bilang jika seperti ini maka tidak bisa serangan jantung dan dia akan ditangkap. Di situ mereka berdebat hingga mengubah skenario awal,” ujarnya.

Baca juga: Reka ulang pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin peragakan 77 adegan, ini lokasinya

Kemudian tersangka JP dan RF berinisiatif untuk membuang jenazah korban, namun ZH menolak. Menurut dia, suaminya tak pernah keluar pada malam hari.

Akhirnya mereka memutuskan untuk menunggu waktu tepat menjelang pagi untuk keluar dari rumah dan membuang jenazah korban pada Jumat (29/11) pukul 04.00 WIB.

"Ada yang menarik juga di sini. Hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad tersebut," katanya. (*)