Polisi Solok Kota tangkap wiraswasta miliki sabu-sabu

id sabu-sabu,polres solok

Polisi Solok Kota tangkap wiraswasta miliki sabu-sabu

Barang bukti dan tersangka yang diamankan pihak Polres Solok Kota pada Minggu dini hari (5/1). (ANTARA/HO-Polres Solok Kota)

Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menangkap seorang laki-laki, berinisial Aur atau PA (21), diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 WIB di VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.

"Kami tangkap pelaku Aur di depan sebuah rumah di Jalan M.Yusuf Angku Aceh RT 001 RW 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba, AKP Joko Sunarno di Solok, Selasa.

Ia menyebutkan pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi nomor LP/02/A/I/2020/Res-Polres Solok Kota, 05 Januari 2020.

AUR (23) merupakan wiraswasta yang tinggal di Jalan Lubuk Sikarah, RT 02 RW 01, Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pelaku diamankan dengan barang bukti satu paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit telepon genggam merk Nokia warna hitam dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi warna Gold.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk sikarah, Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika kemudian pelapor dengan Tim satresnarkoba dipimpin Kasat narkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya mengamankan seorang laki-laki AUR atau PA.

"Tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Solok Kota untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.