Fraksi Gerindra akan tegur oknum legislator Padang lakukan nikah siri

id Berita Padang

Fraksi Gerindra akan tegur oknum legislator Padang lakukan nikah siri

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye. (Antara/Laila Syafarud)

Padang, (ANTARA) - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan segera memberikan teguran kepada salah seorang anggota fraksinya yang melakukan nikah siri.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye di Padang, Selasa, mengatakan selaku ketua Fraksi Gerindra pihaknya akan memberikan teguran terhadap anggotanya inisial "BR" yang telah melakukan nikah siri dengan seorang perempuan inisial "D".

"Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama, maka Fraksi Gerindra akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi," kata dia.

Ia berharap kesalahan yang dilakukan oknum legislator tersebut tidak diulangi lagi ke depannya.

"Harapannya kesalahan ini cukup yang pertama dan terakhir kalinya, karena sebagai anggota dewan tentu mesti memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat," kata dia.

Berdasarkan arahan Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade, ia telah memanggil BR dan D untuk dipertemukan.

Melalui pertemuan tersebut BR bersedia melunasi utangnya dan D juga bersedia menandatangani surat pernyataan supaya tidak ada lagi tuntutan ke depannya, kata dia.

Ia menyebutkan ada beberapa pernyataan dalam surat tersebut yakni pihak D tidak akan memperpanjang persoalan, akan menghapus segala postingan di sosial media yang mencemari nama baik BR termasuk D, dan tidak bertanggung jawab jika pihak lain memanfaatkan perjanjian dan perdamaian yang tidak semestinya.

"Kemudian dalam surat pernyataan tersebut juga tertera kesediaan D untuk mencabut tuntutan yang diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang," kata dia.

"Akan tetapi mengenai tuntutan yang diajukan D ke BK DPRD Kota Padang, saya belum melihat surat laporan itu sampai saat ini," ujar dia yang juga merupakan ketua BK DPRD Kota Padang.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak melakukan paksaan kepada D untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, tapi murni keinginannya sendiri. (*)