Pariaman, (ANTARA) - Sebanyak 119 kendaraan baik mobil maupun motor yang merupakan barang bukti pelanggaran dan kecelakaan yang belum dijemput pemiliknya menumpuk di pekarangan Kantor Lantas Polres Pariaman, Sumatera Barat.
"Jumlah kendaraan tersebut merupakan akumulasi semenjak lima tahun terakhir," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman Muhammad Sugindo melalui Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Pariaman Ipda Afrizal Sahar di Pariaman, Jumat.
Ia merincikan jumlah kendaraan dari barang bukti pelanggaraan sebanyak 55 unit serta dari kecelakaan 64 unit.
Untuk kendaraan pelanggaran, lanjutnya pihaknya telah meneruskan surat bukti pelanggarannya ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
Ia menyampaikan kendaraan yang tidak dijemput oleh pemiliknya tersebut kondisinya ada yang rusak namun beberapa di antaranya masih baik dan layak beroperasi.
"Oleh karena itu kami mengimbau pemilik kendaraan untuk segera menjemput kendaraannya ke Kantor Lantas Pariaman," katanya.
Menurutnya tidak dijemputnya kendaraan tersebut karena sejumlah permasalahan yaitu di antaranya karena kendaraan diperoleh atau digunakan untuk tindakan kejahatan sehingga tidak memiliki surat-surat kendaraan.
"Untuk hal ini kami telah melakukan pendataan dan akan mendalami kasusnya, namun selama pemiliknya memiliki surat-suratnya maka dipersilakan untuk mengambil kendaraannya," ujarnya.
Ia menyampaikan jika pemilik kendaraan menunjukkan surat resminya maka pihaknya pun siap membantu untuk mengambil kendaraan.
Selain permasalahan itu, lanjutnya mudahnya warga membeli motor kendaraan melalui kredit juga menjadi faktor kendaraan menumpuk di kantor instansi tersebut.
Ia menyampaikan pihaknya tidak bisa berbuatnya banyak untuk kendaraan tersebut selain meminta pemiliknya menjemput kendaraannya.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi tentang kendaraan yang tidak dijemput ini," tambahnya. (*)
Berita Terkait
Inikah bukti level kualitas timnas sepak bola kita meningkat tajam?
Jumat, 26 April 2024 9:02 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 11:41 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Kejati Sumbar geledah kantor Gubernur cari bukti kasus korupsi
Senin, 25 Maret 2024 19:36 Wib
Ten Hag: Menang atas Liverpool bukti MU bisa kalahkan tim kuat
Senin, 18 Maret 2024 9:14 Wib
Kejari Padang kumpulkan bukti dalam kasus korupsi di Kampus Unand
Senin, 5 Februari 2024 19:02 Wib