Pembersihan Danau Maninjau, tim berhasil keluarkan 24 keramba jaring apung

id Keramba Jaring Apung,Pencemaran Danau Maninjau,Danau Maninjau

Pembersihan Danau Maninjau, tim berhasil keluarkan 24 keramba jaring apung

Personel Kodim 0304 Agam sedang menarik keramba jaring apung ke tepi Danau Maninjau di Batuang Panjang, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (19/12). (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengeluarkan 24 petak keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Rabu (19/12), sebagai upaya mengurangi pencemaran air danau vulkanik itu.

Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto di Lubukbasung, Kamis, mengatakan 24 petak keramba jaring apung itu milik Yuliati (50) warga Batuang Panjang Nagari Sungai Batang delapan dari 76 petak dan Pian (55) warga Kubu Nagari Sungai Batang 16 dari 32 petak.

"Keramba jaring apung yang dikeluarkan itu merupakan permintaan dari pemiliknya," katanya.

Ia mengatakan, keramba jaring apung itu dikeluarkan oleh tim gabungan dari Kodim 0304 Agam, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satgas Save Maninjau.

Keramba jaring apung dengan material besi itu ditarik ke tepi danau menggunakan perahu dan sesampai di tepi langsung dibuka menggunakan mesin pemotong besi.

"Material keramba jaring apung itu kita susun di tepi danau agar bisa dimanfaatkan oleh pemilik untuk keperluan yang lain," katanya.

Pada 2019, tambahnya, Pemkab setempat menargetkan untuk mengeluarkan 2.500 petak keramba jaring apung sesuai alokasi dana yang dianggarkan pada 2019.

Namun yang telah dikeluarkan tim gabungan baru sekitar 800 petak dan kendala di lapangan pemilik menolak untuk pembongkaran keramba jaring apung, karena tidak ada mata pencarian alternatif.

"Kita berusaha untuk mendekati pemilik agar mereka mau mengurangi keramba jaring apung miliknya dalam mengurangi pencemaran air danau akibat sisa pakan ikan," katanya.

Pengurangan KJA di Danau Maninjau itu untuk mengatur jumlah keramba dari 17.569 menjadi 6.000 petak sesuai dengan daya tampung keramba di danau yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.

Perwira Seksi Teritorial Kodim 0304 Agam Kapten Infantri Chairul M menambahkan keramba jaring apung itu di keluarkan oleh 40 personel yang dibagi dua titik.

"Untuk titik pertama di Kubu 25 personel dan Batuang Panjang 15 personel," katanya.

Apabila target tidak tercapai, maka pengurangan keramba jaring apung akan dilanjutkan tahun depan apabila kerjasama antar Kodim 0304 Agam dengan Pemkab Agam masih berlanjut. (*)