Sindikat perdagangan orang di Medan

id Perdagangan manusia,Human Trafficking,Perdagangan manusia di Medan,Polrestabes Medan

Sindikat perdagangan orang di Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat menginterogasi ketiga tersangka perdagangan orang, di Mako Polrestabes Medan, Senin. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking) di kota Medan, Sumatera Utara dengan menangkap tiga orang tersangka.

.Adapun ketiga tersangka yakni Nurbetti alias Bebi (40) warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Rudi Syahril Lubis (41) warga Kabupaten Asahan, dan Joni Markus (37) warga Kecamatan Dumai Kota Provinsi Riau.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin mengatakan sebanyak empat perempuan menjadi korban mereka. Keempat korban yakni EM, FS, FF dan RF.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi LP/A/XI/2019/Restabes Medan tanggal 23 November 2019 atas nama Rudianto Manurung.

"Pelapor mengatakan bahwa anaknya yang berinisial EM sudah sebulan tidak berada di rumah. Namun kami mencurigai adanya tindak kejahatan," kata Dadang dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan Senin.

Dari hasil laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka dan korban berada di kota Dumai.

"Kita kejar ke Dumai, ternyata mereka sudah kembali ke Medan," ujarnya.

Kemudian pada Sabtu, tim mendapat informasi bahwa korban berada di stasiun bus Bintang Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.

Tim bergerak cepat dan berhasil menemukan tersangka Bebi bersama keempat korban tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menemukan tersangka Rudi dan Joni.

Dari hasil interogasi, tersangka Nurbetti mengaku berperan sebagai perekrut, tersangka Rudi sebagai pengurus administrasi, dan tersangka Joni sebagai pengurus fasilitas.

"Para korban mereka akan dikirim ke Malaysia dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. Ternyata dalam pelaksanaannya, korban akan dipekerjakan di Spa plus-plus. Dalam sepuluh hari korban akan mendapatkan Rp21 juta, sedangkan jika bersedia kawin kontrak per 3 bulan korban dapat Rp80 juta," ujar Dadang.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 83 Jo 76 F UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.