Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan terpidana kasus korupsi harus diikuti karena berkekuatan hukum tetap.
"Kalau MK sebagai final justifikasi tentu harus diikuti. Suka atau tidak, itu adalah keputusan institusi dan final," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, MK memutuskan persoalan hukum di masyarakat terkait dengan UU dan biasanya kalau ada yang merasa dirugikan, dibawa ke institusi tersebut.
Syarief menilai, MK adalah institusi yang terakhir untuk mendapatkan keadilan sehingga kalau lembaga tersebut sudah mengeluarkan putusan maka harus diikuti.
"Kalau MK sudah memutuskan begitu, seharusnya semuanya mematuhi," ujarnya.
Dia menilai, pasca-Putusan MK itu, semua dikembalikan kepada partai politik dalam pencalonan kepala daerah apakah mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi atau tidak.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana.
Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Berita Terkait
Eks pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:17 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Pemkot Pariaman bangun kanal untuk eks KRI Teluk Bone
Sabtu, 6 April 2024 12:07 Wib
Pemkot Pariaman belum berdayakan eks-kapal perang karena sejumlah faktor
Kamis, 7 Maret 2024 19:10 Wib
KPK periksa pengacara dan asisten pribadi eks Wamenkumham
Selasa, 9 Januari 2024 13:31 Wib
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi tanggapi polemik pencalonan Irman Gusman
Senin, 8 Januari 2024 17:58 Wib
KPK limpahkan berkas perkara korupsi eks wali kota Bima
Jumat, 29 Desember 2023 10:47 Wib
Eks Komisioner KPU mengaku belum pernah bertemu Harun Masiku
Kamis, 28 Desember 2023 17:44 Wib