Padang (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WCC Nurani Perempuan Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bungus, Padang, dijatuhkan hukuman maksimal.
"Tentu saja kami meminta agar pelaku dijatuhkan hukuman yang setimpal, maksimal 15 tahun penjara. Karena korban adalah anak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, di Padang, Kamis.
LSM tersebut adalah salah satu pihak yang ikut mendampingi proses hukum korban sejak melapor ke polisi.
Sementara korban, katanya, saat ini berada di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis karena mengidap penyakit kanker serviks, yang diduga terjadi karena peristiwa pencabulan.
Tersangka kasus itu adalah Amiruddin (56), yang sempat buron beberapa bulan lalu diringkus polisi di daerah Kerinci, Jambi, pada Sabtu (30/11).
Usai ditangkap di Jambi ia langsung dibawa ke Padang, dan ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan mengatakan ancaman hukum maksimal bagi tersangka 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
Penjatuhan hukuman maksimal itulah yang diharapkan oleh LSM Nurani Perempuan.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.
Selain itu tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.
Pada bagian lain, Nurani Perempun mencatat sebanyak 61 kasus terkait kekerasan perempuan serta anak di Padang, yang didampingi sepanjang 2019.
Pihaknya juga terus mendorong pemerintah agar menghadirkan serta mengimplementasikan kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Agar korban-korban kekerasan seksual mendapatkan pemulihan yang komprehensif dan pemulihan trauma yang panjang, termasuk akses pendidikan ke depan.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
Apri/Fadia tambah poin untuk Indonesia di perempat final Piala Uber
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
Bulatkan tekat maju di Pilkada 2024, Mustika Yana mendaftar ke Nasdem dan PAN Pasaman Barat
Kamis, 2 Mei 2024 22:32 Wib
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
Kamis, 2 Mei 2024 19:57 Wib
Peringati Hardiknas 2024, Bupati Pesisir Selatan komit bangun pendidikan di daerah
Kamis, 2 Mei 2024 18:35 Wib
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib