Solo (ANTARA) - Seorang warga di Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah ditahan polisi karena ketahuan nekat mencuri sepeda motor dengan alasan untuk membelikan susu anaknya.
Warga tersebut yakni Andri Findra Putra (21), warga Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo kini sedang menjalani pemeriksaan polisi, dan ditahan di Mapolres Kota Surakarta, Kamis.
Pada pemeriksaan itu, Andri Findra Putra mengaku mempunyai dua anak perempuran, yaitu anak pertama berusia 1,5 tahun, dan anak kedua baru lahir, pada Selasa (19/11). Tersangka saat istrinya melahirkan anak kedua tidak bisa menunggui, karena sedang berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, pelaku Andri Findra tersebut ditangkap polisi karena telah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah, bernomor polisi AD 6962 DBE, milik tetangganya. Motor korban itu, saat diparkir di depan rumah langsung dibawa kabur pelaku, pada 15 Maret 2019.
Pelaku menuntun sepeda motor milik korban, dan dibawa ke rumah temannya, Hendra (29) yang kini juga ikut ditahan karena dia diduga ikut membantu tindak kejahatan. Pelaku kemudian menggandakan kunci kontak kendaraan dan motor itu, kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp1,4 juta.
Pelaku Andri mengaku uang hasil menggadaikan motor dibelikan susu untuk anaknya dan membayar cicilan kontraknya rumah yang belum dibayar. Namun, polisi setelah mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku Andri.
"Kami kemudian menangkap Andri dan Hendra di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (19/11). Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku," katanya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebuah sepeda motor milik korban disita untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara.
Tersangka Andri mengaku dirinya kalut dan bingung saat anaknya minta susu karena persediaannya habis. Dirinya kemudian melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci diparkir di depan rumah langsung didorong dibawa kabur.
"Motor itu digadaikan senilai Rp1,4 juta dan hasilnya untuk cicil bayar kontrakan rumah dan membelikan susu. Saya menyesal karena kalut susu anak habis dan kemudian nekat membawa motor tetangga tanpa izin pemiliknya," katanya saat diperiksa oleh polisi.
Berita Terkait
Beli tiket PEVS 2024 di aplikasi PLN Mobile, dapat diskon tambah daya hingga 60 persen!
Kamis, 2 Mei 2024 10:01 Wib
PEVS 2024 resmi dibuka, PLN tampilkan kesiapan ekosistem EV di Indonesia
Rabu, 1 Mei 2024 11:17 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Kemenhub: 1,4 juta sepeda motor keluar masuk Jabodebatek H-5 Lebaran
Minggu, 7 April 2024 4:45 Wib
Honda sediakan tempat istirahat dan posko untuk pemudik sepeda motor
Sabtu, 6 April 2024 9:06 Wib
Penyerahan motor mudik gratis Kemenhub
Jumat, 5 April 2024 16:44 Wib
Polres Padang Panjang, tangkap residivis curanmor dan amankan sembilan sepeda motor
Rabu, 3 April 2024 14:20 Wib