Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati 12 Peraturan Daerah (perda) menjadi program pembentukan Perda (Propemperda) pada 2020.
Penetapan 12 Perda menjadi Propemperda ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dengan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ermizen dihadiri Sekretaris Kabupaten Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Beberapa dari 12 perda tersebut ialah Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Tentang Hymne dan Mars Kabupaten Pesisir Selatan, Perda Tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Kambang, Tapan dan Painan, serta Perda Rencana Rinci Tata Ruang Strategis Kawasan Mandeh.
Pada hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga rancangan Perda tersebut, meliputi rancangan Perda Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam pidato penyampaian nota pengantar tiga Ranperda memaparkan secara ringkas subtansi ranperda dimaksud.
Menurut bupati, objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Ia mengatakan pemerintah daerah wajib melaksanakan pemajuan dan pelestarian daerah,
sedangkan Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Perlindungan lahan pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan, lahan konversi dan lahan potensi.
Terakhir Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun guna menekan praktik curang dalam birokrasi seperti pungutan liar, suap dan korupsi.
Berita Terkait
Peringati Hardiknas 2024, Bupati Pesisir Selatan komit bangun pendidikan di daerah
Kamis, 2 Mei 2024 18:35 Wib
Disdikbud Pesisir Selatan gelar lokakarya panen hasil belajar Program Guru Penggerak
Senin, 29 April 2024 10:15 Wib
PT BRM serahkan bantuan untuk korban banjir Pesisir Selatan
Minggu, 28 April 2024 13:04 Wib
Sepekan mengejar imunisasi di Pesisir Selatan berjalan lancar
Minggu, 28 April 2024 9:44 Wib
Hardiknas 2024 usung tema lanjutan Merdeka Belajar
Sabtu, 27 April 2024 20:10 Wib
Pemkab Pesisir Selatan usulkan penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar minta camat manfaatkan PSM secara optimal
Rabu, 24 April 2024 9:08 Wib