12 Perda Pesisir Selatan Jadi Propemperda 2020

id Propemperda Pesisir Selatan,DPRD Pesisir Selatan,Hendrajoni

12 Perda Pesisir Selatan Jadi Propemperda 2020

Rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan Persetujuan Bersama Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Painan  (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati 12 Peraturan Daerah (perda) menjadi program pembentukan Perda (Propemperda) pada 2020.

Penetapan 12 Perda menjadi Propemperda ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dengan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ermizen dihadiri Sekretaris Kabupaten Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.

Beberapa dari 12 perda tersebut ialah Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Tentang Hymne dan Mars Kabupaten Pesisir Selatan, Perda Tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Kambang, Tapan dan Painan, serta Perda Rencana Rinci Tata Ruang Strategis Kawasan Mandeh.

Pada hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Ketiga rancangan Perda tersebut, meliputi rancangan Perda Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam pidato penyampaian nota pengantar tiga Ranperda memaparkan secara ringkas subtansi ranperda dimaksud.

Menurut bupati, objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Ia mengatakan pemerintah daerah wajib melaksanakan pemajuan dan pelestarian daerah,

sedangkan Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Perlindungan lahan pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan, lahan konversi dan lahan potensi.

Terakhir Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun guna menekan praktik curang dalam birokrasi seperti pungutan liar, suap dan korupsi.