KIPP sarankan ASN tidak netral dalam pemilu diberikan sanksi pemecatan

id Bawaslu, Padang

KIPP sarankan ASN tidak netral dalam pemilu diberikan sanksi  pemecatan

Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komite Independen Pengawasan Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatera Barat menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan umum hendaknya diberikan sanksi berupa pemecatan sehingga tindakan tersebut tidak berulang.

Ketua KIPP Wilayah Sumbar Samaratul Fuad di Padang, Jumat mengatakan seharusnya aturan untuk ASN agar netral dalam pemilu hendaknya lebih tegas sehingga tidak terjadi lagi.

Ia mengatakan regulasi yang ada saat ini masih belum tegas untuk ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu karena sanksi mereka kebanyakan berupa sanksi administratif yang diberikan Komisi ASN.

"Belum tegasnya regulasi ini terus memberikan ruang kepada ASN untuk melakukan pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu Sumbar menemukan 27 kasus pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu legislatif dan presiden 2019.

Ia merincikan kasus itu tersebar dalam 10 kota dan kabupaten di Sumatera Barat yakni lima kasus di Kabupaten Padang Pariaman, lima kasus di Kota Sawahlunto, tiga kasus di Kabupaten Sijunjung, satu kasus di Kabupaten Pesisir Selatan, tiga kasus di Kota Padang.

Kemudian dua kasus di Kota Payakumbuh, satu kasus di Kota Pariaman, satu kasus di Kabupaten Agam, tujuh kasus di Kabupaten 50 Kota dan satu kasus di Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut dia pelanggaran netralitas ASN dilakukan mulai dengan ikut serta membagikan bahan kampanye, berfoto saat berpakaian dinas dengan pasangan capres dan cawapres serta mengiklankan melalui media sosial, kemudian mengadakan kegiatan yang menyatakan keberpihakan dan lainnya.

“Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Komite ASN untuk menindaklanjutinya agar diberikan sanksi,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Vifner mengatakan untuk penindakan netralitas ASN dalam pemilu melalui KASN. Pihaknya akan memberikan rekomendasi dan KASN yang menentukan sanksinya.

“Kecuali pelanggaran yang dilakukan misalnya memberikan uang yang memiliki sanksi pidana,” kata dia.

Ia mengatakan, jika adanya indikasi tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh ASN, maka pihaknya akan memroses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau sudah ada tindakan pidananya, maka kami akan memberikan datanya kepada KASN dan juga pelanggaran pidananya akan kami proses," katanya.