Jakarta, (ANTARA) - Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mendukung adanya perluasan pasal perzinahan yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ikhsan Abdullah menilai Indonesia harus pintar mengodifikasi KUHP karena kultur Indonesia sangat banyak, yaitu perbedaan agama dan adat dirangkum dalam kodifikasi tersebut.
"Beberapa pasal seperti perzinahan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk "Mengapa RKUHP Ditunda?" di Jakarta, Sabtu.
Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa rezim perzinahan dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi perzinahan adalah melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan.
Menurut dia, dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas bahwa perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.
"Ketika laki-laki dan perempuan belum menikah, lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo masuk di dalamnya," ujarnya.
Ikhsan menilai masyarakat harus melihat RKUHP secara komprehensif dan integral sehingga tidak salah mengartikan sebuah pasal.
Ia mencontohkan pasal terkait polemik terkait dengan perempuan yang keluar malam akan dipidana, padahal dalam Buku 1 RKUHP dijelaskan bahwa perempuan tidak dipidana ketika sedang bekerja.
"Misalnya, seorang perempuan artis yang kerjanya pagi hingga malam, ya, dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja," katanya.
Ikhsan Abdullah menilai masyarakat perlu dituntun dalam memahami RKUHP sehingga semua pihak jangan "mengipasi" yang menyebabkan polemiknya makin kencang. (*)
Berita Terkait
Jawaban Pemerintah Indonesia terkait isu hukuman mati di UPR Dewan HAM PBB
Kamis, 10 November 2022 6:07 Wib
Berbahaya bagi rakyat kecil, pakar minta pasal pidana pengibar bendera kusam dicabut
Kamis, 1 Juli 2021 5:51 Wib
Pasal penghinaan terhadap presiden jadi delik aduan
Rabu, 9 Juni 2021 13:41 Wib
Komisi III DPR diberi waktu sepekan bahas RUU Pemasyarakatan dan RKUHP
Jumat, 3 April 2020 6:33 Wib
Menkumham bakal sempurnakan 14 isu dalam RKUHP
Kamis, 28 November 2019 20:39 Wib
Setelah diperiksa, sejumlah perusuh ternyata positif narkoba
Selasa, 1 Oktober 2019 21:20 Wib
Massa pelajar mulai padati Flyover Slipi
Senin, 30 September 2019 14:47 Wib
Pakar tekankan pentingnya pelibatan masyarakat soal RUU KUHP
Sabtu, 28 September 2019 6:23 Wib