Diduga korupsi dana desa, tiga mantan aparat desa ini ditahan polisi

id Korupsi Dana Desa,Kementerian Desa,Aceh Barat,berita aceh,aceh terkini

Diduga korupsi dana desa, tiga mantan aparat desa ini ditahan polisi

Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh, (ANTARA) - Sebanyak tiga orang mantan aparatur di Desa Alue Sikaya, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, hingga Kamis (19/9) ditahan oleh kepolisian di Mapolres setempat di Meulaboh karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan desa dan dana desa dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp315.551.096.

Ketiganya ditahan polisi sejak Jumat, 13 September 2019, masing-masing berinisial HD, mantan Kepala Desa Alue Sikaya, Kecamatan Woyla sejak tahun 2006-2017.

Kemudian MT, Kepala Urusan Pembangunan Desa Alue Sikaya tahun 2013-2017, serta MZ, Bendahara Desa Alue Sikaya yang menjabat pada tahun 2015-2017 lalu.

"Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah bersumber dari dana APBN, APBA, APBK sejak tahun 2013, 2015, 2016, 2017," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Isral kepada wartawan di Meulaboh.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp315.551.096, dari sejumlah program pembangunan di desa.

Adapun modus operandi yang diduga dilakukan ketiga tersangka, yakni dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan secara fiktif, dan mengurangi volume pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban kegiatan serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Ketiga tersangka juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dengan kurungan penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar, kata Kapolres. (*)