Meulaboh, (ANTARA) - LS (28) seorang janda muda warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, bersama kekasih gelapnya berinisial AM (29) warga Desa Martiba, Kecamatan Siantar Utara, Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, diamuk massa pada Kamis (12/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Keduanya diamuk massa karena warga berhasil menemukan pasangan diduga selingkuhan LS di dalam rumahnya, setelah beberapa jam sebelumnya warga turut menggelar tahlilan di rumah pelaku karena suaminya meninggal dunia sekitar lima hari lalu.
"Saat ini dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Azim diwakili Kepala Bidang WH, Haris kepada ANTARA, Kamis di Meulaboh.
Kedua pelaku tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya digerebek warga karena selama ini warga curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sering didatangi tamu laki-laki lain, setelah sang suami pulang ke Kota Medan, Sumatera Utara, dan meninggal dunia sekitar lima hari lalu karena sakit.
Baca juga: Cekcok dengan suami gara-gara foto mesra dengan seorang lelaki, ibu muda di Agam ini pilih gantung diri
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk berdua-duaan di dalam rumah hingga dini hari.
Haris menambahkan, LS dan pasangannya AM mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri sejak pertama kali kenal pada tanggal 24 Juli 2019 lalu di Meulaboh, Aceh Barat.
Keduanya mengaku melakukan hubungan badan meski LS masih memiliki hubungan sah sebagai isteri orang lain dan kala itu suaminya masih hidup.
Baca juga: Sakit hati tak mau diajak menikah, pria ini sebar video mesum dengan pasangan wanitanya
Namun saat digerebek warga pada Kamis dini hari, mereka mengaku belum melakukan hubungan apa pun kecuali hanya bermain Handphone saja sambil bercanda ria di dalam gelap di ruang tamu.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pidana primer Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Tahun 2014 dengan ancaman 100 kali cambuk di muka umum, atau Pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 dengan pidana cambuk sebanyak 10 kali.
"Yang kita sesalkan, suami LS ini baru lima hari meninggal, namun malah memasukkan pria lain ke dalam rumah. Ini yang sangat disesalkan warga," kata Haris menambahkan. (*)
Baca juga: Wanita karir rentan diselingkuhi
Baca juga: Diduga selingkuh, empat wali nagari di Pesisir Selatan tersandung perda
Baca juga: Dituduh selingkuh seorang pemuda di Solok bunuh pacarnya (Video)
Berita Terkait
Jaksa simpulkan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J di Magelang
Senin, 16 Januari 2023 16:55 Wib
Seorang pria dan teman wanitanya ditemukan tewas di dalam mobil, si pria berstatus sudah menikah
Senin, 21 Maret 2022 14:11 Wib
Enam tanda pasangan anda selingkuh dalam pernikahan
Senin, 10 Januari 2022 14:14 Wib
Perilaku ini mungkin tanda pasangan selingkuh
Sabtu, 8 Januari 2022 9:49 Wib
Pergoki istri selingkuh, pria ini tusuk selingkuhan istri hingga tewas
Sabtu, 27 November 2021 11:23 Wib
Dilaporkan sang istri setelah tangkap basah suaminya bersama wanita lain, pasangan selingkuh ini jadi tersangka
Senin, 6 Juli 2020 6:17 Wib
Wali Nagari Rawang Gunung Melelo Surantih Bantah Selingkuh
Minggu, 10 November 2019 17:47 Wib
Diduga selingkuhi isteri orang, pria ini tewas dibunuh dengan tebasan parang
Jumat, 27 September 2019 7:24 Wib