BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi resmi soal kenaikan iuran JKN-KIS

id kenaikan tarif bpjs kesehatan,Jkn-kis,usulan tarif Bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi resmi soal kenaikan iuran JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Padang, Sumbar Asyraf Mursalina. (FOTO ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pihak berwenang terkait kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Mari menunggu regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah, sampai saat ini semua baru sebatas usulan, jika ada penyesuaian tarif pasti akan ada masa transisi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina di Padang, Selasa.

Menurutnya kewenangan mengusulkan kenaikan tarif iuran berada pada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan hanya sebagai administrator peserta yang bertugas menerima iuran dan membayar pelayanan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta.

Sementara DJSN, katanya, berwenang mengusulkan berapa besaran iuran kepada pemerintah berdasarkan data pelayanan BPJS Kesehatan.

Jadi kalau BPJS Kesehatan defisit, katanya, yang berhak untuk mengusulkan besaran iuran adalah DJSN

Ia juga mengemukakan yang akan dilakukan saat ini bukan menaikkan tarif tetapi melakukan penyesuaian.

"Jadi tarif yang berlaku selama ini itu masuk kategori diskon, saat program digulirkan pada 2014 untuk kelas 3 Rp36 ribu dengan kondisi ekonomi saat itu, akan tetapi diturunkan menjadi Rp19.500 karena kemampuan fiskal ketika itu mampu segitu," katanya

Terkait beredarnya sejumlah tarif baru yaitu kelas 3 menjadi Rp42 ribu, kelas 2 Rp110 ribu dan kelas 1 menjadi Rp160 ribu ia memastikan semua itu adalah usulan dan sampai sekarang belum ada yang final, demikian Asyraf Mursalina.

Asyraf mengakui dengan adanya usulan tersebut cukup banyak menerima pertanyaan dari peserta apakah bisa keluar dari kepesertaan hingga ingin turun ke kelas tiga.

"Kalau keluar tidak bisa karena JKN-KIS berdasarkan Undang-Undang sifatnya seumur hidup, jadi tidak bisa peserta masuk, lalu keluar dan saat sakit masuk lagi," ujarnya.

Sedangkan terkait turun kelas itu adalah hak peserta akan tetapi ia menyarankan sebaiknya menunggu regulasi resmi soal penyesuaian tarif.

"Jangan termakan isu, bisa saja misalnya tarif kelas 2 tidak naik namun karena sudah terlanjur turun ke kelas 3 maka butuh waktu satu tahun untuk bisa naik kelas lagi," katanya.

Kepada peserta yang menunggak ia menyarankan segera melakukan pelunasan tunggakan sebelum ada penyesuaian tarif baru.

Kalau memang tidak mampu dapat melapor kepada pemangku kepentingan terkait mulai dari kelurahan sehingga berubah status menjadi penerima bantuan iuran, katanya.

Asyraf menyebutkan hingga saat ini tunggakan iuran peserta di wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Padang mencapai Rp30 miliar.

Ia merinci di Sumbar saat ini ada 1,7 juta peserta yang iuran dibiayai pemerintah pusat , 728 ribu peserta yang dibantu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, pekerja penerima upah baik pemerintah dan swasta 900 ribu orang, peserta mandiri 900 ribu orang, bukan pekerja 125 ribu.

Saat ini sudah 4,4 juta warga Sumbar yang menjadi peserta JKN-KIS atau 80 persen dari total jumlah penduduk, ujarnya. (*)