Kemenkumham Sumbar harmonisasi peraturan tarif layanan BLUD SMK

id Kemenkumham,Sumbar,Padang,Pergub

Kemenkumham Sumbar harmonisasi peraturan tarif layanan BLUD SMK

Rapat fasilutasi harmonisasi yang digelar di Kantor Kanwil Kemwnkumham Sumbar pada Jumat (19/4). ANTARA/HO-KemenkumhamSumbar

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) memfasilitasi harmonisasi peraturan tentang tarif layanan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di provinsi setempat pada Jumat (19/4).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal di Padang, mengatakan ketentuan tentang tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK itu termuat dalam Rancangan Peraturan Gubernur Sumbar yang diterima pihaknya untuk diharmonisasi.

"Kami akan melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap peraturan ini sebaik mungkin agar produk hukum yang dikeluarkan daerah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan bermanfaat," katanya di Padang, Jumat.

Ia mengatakan dalam proses pengharmonisasian pihaknya berupaya memastikan bahwa rancangan Peraturan Gubernur yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis.

Selain itu juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan untuk memastikan nilai-nilai hak asasi manusia terakomodir dengan baik.

"Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumbar akan melakukan peninjauan, pengkajian serta penelaahan secara maksimal," katanya.

Selain Pergub tentang tarif layanan BLUD SMK, pada kesempatan yang sama Kemenkumham Sumbar juga melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap satu Pergub Sumbar lainnya.

Yakni tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Dan Pelatihan Kesehatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan pengharmonisasian merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga,

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.

Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

"Melalui pengharmonisasian ini kami membantu pemerintah daerah menghadirkan peraturan yang sesuai dengan Undang-undang, sesuai kewenangan dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya