Pemkab Larang Hiburan Orgen Tunggal Tepi Jalan

id Pemkab Larang Hiburan Orgen Tunggal Tepi Jalan

Simpang Ampek, Sumbar, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melarang hiburan orgen tunggal di tepi jalan raya karena bisa mengganggu ketertiban umum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya di Simpang Ampek, Sabtu, mengatakan, selain mengganggu ketertiban umum juga akan menimbulkan kecelakaan lalu-lintas. "Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk membuat hiburan orgen tunggal tetapi harus memiliki izin dan tidak di tepi jalan raya," katanya. Dia mengatakan, larangan itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Perda nomor 5 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat. "Perda itu sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada yang melanggarnya maka hiburan itu akan kita bubarkan," tegasnya. Ia mengatakan, selain diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Pasaman Barat nomor 331.I/Satpol PP/2012 tentang penertiban pelaksanaan hiburan malam. Menurutnya, penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang nafsu birahi yang melihatnya di tempat umum atau tempat-tempat yang dilewati. Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya. "Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya,"katanya. Dia menambahkan, surat edaran dan Perda itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga harus dipatuhi.Hal itu sesuai dengan visi misi Bupati yang ingin membangun Pasaman Barat di atas tadah agama. Pihaknya juga melarang setiap artis atau penyanyi orgen tunggal berpakaian minim. Pemkab sudah bertegas-tegas dan akan menertibkan hiburan tanpa izin. (*/sun)