Simpang Ampek, Sumbar, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melarang hiburan orgen tunggal di tepi jalan raya karena bisa mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya di Simpang Ampek, Sabtu, mengatakan, selain mengganggu ketertiban umum juga akan menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.
"Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk membuat hiburan orgen tunggal tetapi harus memiliki izin dan tidak di tepi jalan raya," katanya.
Dia mengatakan, larangan itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Perda nomor 5 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
"Perda itu sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada yang melanggarnya maka hiburan itu akan kita bubarkan," tegasnya.
Ia mengatakan, selain diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Pasaman Barat nomor 331.I/Satpol PP/2012 tentang penertiban pelaksanaan hiburan malam.
Menurutnya, penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang nafsu birahi yang melihatnya di tempat umum atau tempat-tempat yang dilewati.
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya,"katanya.
Dia menambahkan, surat edaran dan Perda itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga harus dipatuhi.Hal itu sesuai dengan visi misi Bupati yang ingin membangun Pasaman Barat di atas tadah agama.
Pihaknya juga melarang setiap artis atau penyanyi orgen tunggal berpakaian minim. Pemkab sudah bertegas-tegas dan akan menertibkan hiburan tanpa izin. (*/sun)
Berita Terkait
Pos Pengamanan Pantai Tiku Agam larang pedagang jualan senjata mainan
Kamis, 11 April 2024 15:06 Wib
KPU Pasaman Barat: Pemilih dilarang bawa ponsel ke bilik suara
Minggu, 11 Februari 2024 19:22 Wib
Pemkot Pariaman belum larang pembakaran sampah terkait kabut asap
Rabu, 11 Oktober 2023 14:37 Wib
Revisi Permendag larang media sosial untuk berjualan
Rabu, 27 September 2023 11:48 Wib
Kemenhub sarankan larang truk berat melintas di Madukoro
Jumat, 21 Juli 2023 14:15 Wib
Pakar ekonomi: Kebijakan larang impor pakaian bekas sudah tepat
Rabu, 7 Juni 2023 17:52 Wib
Luhut: Pemerintah akan larang ekspor LNG untuk bangun industri nasional
Selasa, 30 Mei 2023 17:43 Wib
Solok Selatan larang sembelih sapi betina produktif untuk kurban
Kamis, 25 Mei 2023 5:04 Wib