Dinilai hambat pembangunan, Pemkot Payakumbuh cari solusi persoalan tanah ulayat

id Tanah Ulayat,Penghambat Pembangunan,Pemkot Payakumbuh

Dinilai hambat pembangunan, Pemkot Payakumbuh cari solusi persoalan tanah ulayat

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario)

Payakumbuh  (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, terus berupaya untuk mencari solusi terbaik terkait semua persoalan yang menghambat laju pembangunan di daerah itu terutama permasalahan tanah ulayat.

"Kita coba hadirkan para pakar untuk membahas dan menyampaikan kepada masyarakat bagaimana menyikapi persoalan tanah ulayat ketika dihadapkan dengan pembangunan," kata Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz di Payakumbuh, Kamis.

Ia mengatakan dalam menghadapi setiap polemik yang terjadi, pemerintah harus bisa mencarikan jalan keluar yang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

"Pembangunan akan terus berlanjut di setiap daerah, meskipun masalah pertanahan di daerah lain pun masih menjadi kendala utama akibatnya program itu tidak terselesaikan dengan baik, rencana gagal akibat ketidak jelasan status tanah," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unand Padang, Yulia Mirwati selaku narasumber dalam pembahasan persoalan tanah ulayat mengatakan problem tanah ulayat tidak dangkal, namun begitu dalam.

"Karena reforma agraria bersentuhan langsung dengan harkat dan martabat Negara," ujarnya.

Reforma Agraria diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 menyebut bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh Negara dan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur Hak Bangsa dalam Pasal 1, Hak Menguasai Negara dalam Pasal 2 dan Hak Ulayat dalam Pasal 3.

"Untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah tanah, maka tanah tersebut perlu untuk didaftarkan," jelasnya.

Munculnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurutnya agar rakyat dapat diberikan kepastian terhadap subjek dan objek dan mendapatkan kewenangan berbuat dan mengolah tanah.

Tanah Ulayat dalam UUPA, memiliki syarat antara lain harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih.

"Tanah ulayat di Minangkabau terbagi atas 4, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum, dan Tanah Ulayat Rajo," ujarnya.

Di Sumbar, persoalan yang terjadi, banyak tanah milik bersama yang telah didaftarkan dengan nama pribadi dan tak jarang dijadikan jaminan ketika melakukan peminjaman bantuan usaha kepada lembaga perbankan.

"Ini yang mengakibatkan munculnya polemik dalam kaum hingga menyebabkan perpecahan," jelasnya.