Tapanuli Utara, (ANTARA) - RH (36), tersangka pelaku pembunuh Kristina Gultom, siswi SMK Swasta Karya Tarutung, kepada polisi mengaku dirinya menyeret tubuh tak berdaya korban yang telah menerima beberapa kali pukulan darinya adalah dengan maksud untuk menyembunyikannya.
"Pengakuan RH, setelah menyeret korban hingga 50 meter untuk menyembunyikannya di dalam semak, tersangka kemudian membuka pakaian korban yang telah tergulung akibat seretan," sebut Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas dalam keterangan persnya, Jumat (9/8).
Kemudian, saat korban sudah dalam kondisi telanjang, tersangka kemudian menutupi tubuh Kristina yang diletakkan di bawah pokok bambu dengan posisi telungkup, dan meninggalkannya.
Baca juga: Gara-gara sakit hati melihat tingkah korban, RH tega habisi nyawa Kristina Gultom
"Namun, terkait ada tidaknya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, kita masih menunggu hasil laboratorium forensik," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengemukakan bahwa setelah tersangka mencekik leher korban selama 15 menit hingga Kristina mengeluarkan air mata dan hidungnya mengeluarkan darah dan cairan hitam, tersangka merogoh kantong celana korban dan mengambil uang Rp5 ribu, serta satu botol kecil minyak kayu putih, lalu mengantonginya.
Selain itu, satu unit HP merek Nokia milik Kristina yang juga dirogoh dari kantong celana korban juga diambil dan dinonaktifkan serta dibuang ke semak belukar. (*)
Berita Terkait
KAI Sumut evakuasi KA Putri Deli dan tuntut truk terobos perlintasan
Rabu, 20 Maret 2024 8:20 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Akses jalan Pasaman Barat menuju Sumut telah bisa dilalui kendaraan
Sabtu, 4 November 2023 8:36 Wib
Akses jalan provinsi Pasaman Barat-Sumut terputus akibat longsor
Sabtu, 4 November 2023 5:02 Wib
Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin meninggal dunia
Rabu, 18 Oktober 2023 10:21 Wib
Program pemutihan pajak kendaran di Sumut
Rabu, 11 Oktober 2023 11:30 Wib
Enam atlet sepatu roda Sumbar lulus BK PON Aceh-Sumut
Senin, 21 Agustus 2023 15:28 Wib
Sidang putusan kasus narkotika di Sumut
Senin, 29 Mei 2023 20:26 Wib