Padang, (ANTARA) - Wacana kembali menggunakan sistem demokrasi tidak langsung dalam pemilihan kepala daerah mengemuka dalam diskusi tentang sistem demokrasi antara sejumlah tokoh dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri di Padang.
"Mayoritas penanggap secara eksplisit menyebut untuk kembali ke sistem pemilu tidak langsung. Ini cukup menarik dan menjadi catatan kami," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Padang, Jumat.
Menurutnya pandangan itu muncul disertai pertimbangan mahalnya sistem demokrasi langsung dan maraknya politik transaksional yang tidak bisa menjamin kualitas kepala daerah terpilih.
Selain itu sistem demokrasi langsung saat ini dinilai masih belum sempurna, dibuktikan setidaknya ada 430 kepala daerah yang berurusan dengan hukum sejak sistem itu digunakan pada 2015.
Namun sebagian penanggap menurut Akmal memilih tetap menggunakan sistem langsung, tetapi dengan catatan harus ada perubahan yang lebih baik ke depan.
Baca juga: Polemik DPRD Kota Padang tidak bisa dilantik, ini kata Dirjen Otda Kemendagri
Pengamat politik Unand Dr Asrinaldi dalam diskusi tersebut mengatakan sistem demokrasi saat ini memang masih dalam tataran prosedural, belum substansial sehingga banyak "pembelokan-pembelokan yang terjadi.
Diantaranya tidak berdayanya partai politik di tingkat daerah karena semua keputusan terkait pencalonan diputuskan di pusat.
Kemudian kegagalan partai politik dalam memberikan pendidikan politik pada masyarakat sehingga kesadaran masyarakat untuk mau memperbaiki sistem itu sangat rendah.
Ditambah lagi dengan terbatasnya peran masyarakat sipil dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini.
Ia menyebut kembali ke sistem tidak langsung maupun memperbaiki sistem langsung yang sudah dijalankan saat ini bisa sama-sama menjadi solusi dan dibenarkan pula oleh UUD 1945.
Baca juga: Karakter masing-masing daerah berbeda, Dirjen Otda: aturan pilkada bisa berbeda tiap daerah
Sementara pengamat Administrasi Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino mengatakan tidak akan mudah mengembalikan sistem langsung ke sistem tidak langsung terutama di DPR RI.
Selain itu saat ini sudah sangat banyak yang menggantungkan hidup dari sistem pemilu langsung sehingga kembali ke sistem lama belum tentu menjadi solusi terbaik.
Ia cenderung pada penyempurnaan sistem demokrasi langsung yang saat ini sudah mulai berjalan dengan cukup baik meski masih banyak kekurangan. (*)