Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap dua bersaudara, yakni Slamet Riyadi dan Harsin atau Ujang, yang diduga mengedarkan minuman beralkohol ilegal di Padang,Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Juda Nusa Putra, di Padang, Selasa, berkata, pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan di toko SRC Metro milik Riyadi di kawasan Lubuk Buaya, Padang, Senin (22/7).
Putra berkata, di toko itu mereka menyita 700 botol minuman beralkohol ilegal tanpa izin edar dari berbagai merek seperti TKW, Anggur Merah SWC, W&N, Brandy, Couintreau, Vodka, Big Boss, dan lainnya.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan atas temuan tersebut untuk menemukan lokasi memproduksi minuman haram itu.
Riyadi berkata, minuman itu diproduksi di Perumahan Green Kamsya Residence Lubuk Begalung, Padang, yang diracik Harsin atau Ujang.
Juga baca: Polres Karawang musnahkan ribuan botol minuman keras
Juga baca: Polisi Trenggalek selidiki dua warga tewas karena minuman keras
Juga baca: Polisi amankan ratusan kantong minuman keras oplosan di Cianjur
Di lokasi itu petugas menemukan 384 minuman beralkohol mereka TKW siap edar, satu unit alat penutup botol, 100 botol kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW.
Kemudian satu kantong label merek TKW, enam jeriken alkohol teknis, enam plastik essen pewarna dan satu buah drum yang digunakan meracik minuman
Ia menerangkan pelaku Harsin atau Ujang meracik minuman beralkohol merek TKW sudah lebih dari enam bulan. Ia mampu memproduksi 1.500 botol per bulannya dan dijual sebesar Rp22 ribu per botol. "Dari usaha ini dirinya memperoleh omset sebesar Rp26 juta per bulan," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku dirinya meracik minuman beralkohol dengan mencampurkan alkhohol teknis 90 persen, essens pewarna coklat, perasa, air dan gula pasir.
Seluruh bahan itu dicampur dalam drum selanjutnya di kemas dalam botol dan di beri label merk TKW lalu dipasarkan.
"Salah satu pedagang yang menjual minuman alkohol Harsin adalah saudaranya Slamet Riyadi yang menjual minuman itu sebesar Rp50.000 per botol," katanya.
Ia berkata, perbuatan pelaku meracik minuman beralkholol yang tidak sesuai dengan standar produksi sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Kandungan bahan yang digunakan bukan diperuntukan untuk membuat minuman beralkohol.
Begitu juga prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam memproduksi minuman beralkhohol seharusnya melalui proses fermentasi. Apalagi jika alkohol tersebut mengandung metanol yang sangat berbahaya dikonsumsi manusia.
Berita Terkait
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
Bukittinggi jadi barometer pendidikan Sumbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:33 Wib
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib
Bupati Sabar AS Raih Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 2 Mei 2024 15:30 Wib
Solok Selatan berikan penghargaan bagi tenaga pendidik
Kamis, 2 Mei 2024 15:15 Wib