Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis aktor Steve Emmanuel, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain, dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Hakim Ketua Edwin Djong pada Selasa.
Masa hukuman yang dijatuhkan tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan 6 bulan yang sudah dijalani sebelumnya oleh aktor itu sejak Desember 2018.
Setelah pembacaan putusan, Steve langsung keluar ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan, karena majelis hakim memutuskan untuk tetap menahannya.
Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat aktor itu dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam persidangan sebelumnya. Namun, pengacara Steve sendiri ingin dia direhabilitasi.
Berita Terkait
Presiden Prancis pilih jalan kaki sejauh 2 km usai gala dinner di GWK
Rabu, 16 November 2022 8:00 Wib
Untuk pertama kalinya, Chelsea bukukan kemenangan tandang triruntun di markas Watford
Kamis, 2 Desember 2021 6:01 Wib
Manchester United terjerembab di kandang Watford
Minggu, 21 November 2021 6:32 Wib
Aksi Baikot Produk Prancis
Jumat, 6 November 2020 19:01 Wib
Aksi Kecam Presiden Prancis
Rabu, 4 November 2020 16:31 Wib
Aksi Kecam Presiden Prancis Emmanuel Macron
Senin, 2 November 2020 21:23 Wib
Guru dibunuh karena perlihatkan kartun Nabi Muhammad, Prancis akan usir 231 tersangka ekstremis
Senin, 19 Oktober 2020 11:02 Wib
Guru di Prancis tewas ditikam karena perlihatkan kartun Nabi Muhammad, Presiden Macron: rekan kami diserang
Sabtu, 17 Oktober 2020 7:37 Wib