Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 6.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu.
"Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sampai saat ini, kata dia, terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke polres setempat.
Enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.
Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Baca juga: OTT di Kepri, KPK tangkap seorang kepala daerah
Berita Terkait
Komisi II DPR: Usut tuntas OTT anggota KPU Padang Sidempuan
Selasa, 30 Januari 2024 13:35 Wib
OTT Gubenur Maluku Utara
Rabu, 20 Desember 2023 13:22 Wib
OTT KPK di Bondowoso
Kamis, 16 November 2023 14:37 Wib
KPK sebut Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi terima suap Rp88,3 miliar
Kamis, 27 Juli 2023 7:07 Wib
BPK: Raih opini WTP bukan berarti terbebas dari praktik korupsi
Selasa, 21 Maret 2023 15:59 Wib
KPK sebut banyaknya OTT tetap tidak membuat para koruptor jadi kapok
Rabu, 28 Desember 2022 6:24 Wib
Ini jumlah kekayaan Sahat Tua Simanjuntak yang terkena OTT KPK
Kamis, 15 Desember 2022 13:48 Wib
OTT wakil ketua DPRD Jatim terkait dana hibah
Kamis, 15 Desember 2022 10:29 Wib