Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan berhati-hati menanggapi putusan yang akan dibacakan hakim dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019.
"Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan destruktif dari pihak manapun," cuit Mahfud dalam pantauan Antara dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (27/6).
Guru Besar Fakultas Hukum Islam Indonesia Yogyakarta itu mengingatkan, menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum di tengah perselisihan karena adanya perbedaan pendapat dalam pelaksanaan negara demokrasi.
"Jika ada perselisihan karena perbedaan, maka penyelesaiannya adalah hukum. itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum," ujar dia.
Mahfud dalam cuitannya menilai, apapun keputusan hakim MK nantinya belum tentu dapat memuaskan seluruh pihak yang terlibat sengketa.
Namun yang pasti, menurutnya, hakim jika dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi dan berkolusi pun dapat dipenjarakan.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 pada Kamis (27/6).
Sidang PHPU yang beragendakan pembacaan keputusan Jakim MK akan diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Berita Terkait
MK: Hakim Arsul Sani ikut sidangkan PHPU Pileg PPP
Jumat, 26 April 2024 18:55 Wib
MK siagakan dokter bagi hakim selama PHPU Pileg
Jumat, 26 April 2024 18:48 Wib
Pengamat: Putusan MK terkait PHPU jadi poin perbaikan Pemilu selanjutnya
Rabu, 24 April 2024 20:34 Wib
Prabowo: Terima kasih Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
Menang di MK Prabowo akan bertemu Megawati dalam waktu dekat
Senin, 22 April 2024 17:15 Wib
Ganjar-Mahfud Md hormati putusan MK
Senin, 22 April 2024 17:14 Wib
Istana: Presiden hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 17:14 Wib
Pemerintah segera siapkan transisi pemerintahan pasca-putusan MK
Senin, 22 April 2024 17:13 Wib