Payakumbuh, (ANTARA) - Tim tujuh Penegak Perda Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang berdiri di atas trotoar sebagai tempat berjualan.
"Penertiban dimulai dari Jalan Ade Irma Suryani depan RSUD Dr. Adnaan WD sampai ke Simpang Benteng, dilanjutkan ke depan SMPN 1 Payakumbuh dan Jalan Veteran depan Ibnu Sina," kata Ketua Harian Tim 7 Penegak Perda Payakumbuh, Devitra saat penertiban, Selasa.
Dalam penertiban itu, tim tujuh yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) menyita sejumlah peralatan milik PKL.
"Kita sita gerobak, kursi dan meja PKL untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Penertiban tersebut kata Devitra untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 9 Tahun 2010.
"Selain PKL, kita juga membongkar taman dari sebuah cafe yang dibangun di atas trotoar. Ini sebelumnya sudah kita beri peringatan tapi tidak dibongkar juga," kata Devitra.
Ia mengimbau kepada PKL mematuhi Perda tersebut agar tidak menggelar dagangan di trotoar sebagai akses untuk pejalan kaki.
"Mari saling menghormati, berjualan tidak dilarang, tapi berjualanlah di tempat yang tidak dilarang," kata Devitra.
Ia mengatakan ada beberapa titik trotoar di Kota Payakumbuh yang diperbolehkan untuk berdagang bagi PKL.
"Ada toleransi untuk bisa berjualan di sejumlah titik tertentu, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta di kiri badan jalan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Toko bangunan di Padang ludes terbakar
Sabtu, 17 Februari 2024 14:25 Wib
Tagana mulai mendata bangunan dua lantai untuk lokasi evakuasi Marapi
Rabu, 10 Januari 2024 5:15 Wib
Lima pekerja terluka karena tertimpa runtuhan dinding ruko di Bogor
Jumat, 29 Desember 2023 12:39 Wib
Banjir bandang rusak fasilitas umum dan bangunan warga di Tanah Datar
Rabu, 6 Desember 2023 15:31 Wib
Penertiban bangunan di atas saluran air
Kamis, 19 Oktober 2023 17:22 Wib
Dinas PUPR Payakumbuh segel tujuh bangunan yang langgar aturan
Selasa, 26 September 2023 14:22 Wib
Walikota ingatkan orang tua soal izin penggunaan motor untuk anak
Rabu, 20 September 2023 16:57 Wib
Tujuh petak bangunan di Padang habis terbakar
Senin, 19 Juni 2023 7:04 Wib