Gubernur Sumut mengaku baru tahu rumah jadi pabrik perakitan mancis

id pabrik mancis terbakar,pabrik mancis langkat,gubernur sumut,Edy Rahmayadi ,izin pabrik mancis,pabrik rumahan perakitan mancis

Gubernur Sumut mengaku baru tahu rumah jadi pabrik perakitan mancis

Arsip Foto. Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik korek gas (macis) pascakebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019). (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Saya baru tahu sebuah rumah dijadikan pabrik perakitan macis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat
Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan pemerintah provinsi akan segera memeriksa kelengkapan izin operasi pabrik perakitan macis di Kabupaten Langkat yang pada 21 Juni terbakar sehingga menewaskan 30 orang.

"Saya baru tahu sebuah rumah dijadikan pabrik perakitan macis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," kata Edy usai melantik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Medan Tahun 2019 di Asrama Haji Medan, Selasa.

"Kita juga prihatin terhadap keluarga korban dari pekerja pabrik perakitan macis yang terbakar dan meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Semua korban kebakaran pabrik mancis di Langkat sudah terindentifikasi

Baca juga: 30 korban tewas kebakaran pabrik mancis mulai diidentifikasi Tim DVI Polda Sumut


Ketika ditanya mengenai bantuan pemerintah untuk korban kebakaran, Mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu mengatakan, "Orang yang dalam keadaan sehat saja kita berikan bantuan, apalagi yang turut jadi korban."

Pabrik perakitan macis atau korek api di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terbakar pada Jumat (21/6) siang. Kebakaran itu menyebabkan 30 orang meninggal dunia, termasuk lima anak.

Penyidik Kepolisian Resor Kota Binjai sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan macis itu, yakni IDR (69) selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul, BUR (37) selaku Manager PT Kiat Unggul, dan LIS (43) selaku personalia PT Kiat Unggul.

Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain serta pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Soal penutupan pabrik mancis di Sumut, Polri: itu di tangan pemda

Baca juga: Semua jenazah korban kebakaran pabrik mancis Langkat selesai dimakamkan