Masyarakat Tinggam Talamau Pasaman Barat datangi DPRD

id Unjuk Rasa ,Nagari Tinggam Talamau,Pasaman Barat

Masyarakat Tinggam Talamau Pasaman Barat datangi DPRD

Ratusan masyarakat Tinggam Kecamatan Talamau Pasaman Barat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD terkait permintaan pemekaran nagari, Senin (24/6). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Masyarakat Jorong Harapan, Nagari Persiapan Tinggam Harapan, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) unjukrasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait pemekaran nagari, Senin.

"Kita melakukan aksi melibatkan pemuda, ibu-ibu dan tokoh masyarakat sekitar 600 orang untuk ketiga kalinya. Intinya nagari harus mekar dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan," kata koordinator aksi yang juga tokoh masyarakat Tinggam, Jorong Harapan, Harun Zen saat melakukan aksi di halaman kantor DPRD, Senin.

Ia mengatakan masyarakat menuntut pemekaran Nagari Tinggam Harapan dilakukan secara adil, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengabaikan ulayat dan adat istiadat.

Ia menyebutkan Nagari Sinuruik sebagai nagari induk tidak merusak tatanan dan hak ulayat Mangkuto Alam, Tinggam dengan cara melakukan pemalsuan data dan hak asal usul dan hak tradisional, terkait tapal batas dan syarat nagari Persiapan Tinggam Harapan.

"Masyarakat meragukan pembentukan Nagari Tinggam Harapan defenitif. Seperti ada itikad tidak baik dari tim perumus pemekaran nagark. Diduga ada pemalsuan data yang menyebabkan syarat untuk pemekaran tidak terpenuhi," sebutnya.

Ia menduga Nagari Induk Sinuruik sudah melakukan pemalsuan data terkait syarat pemekaran nagari Tinggam Harapan.

Ia menjelaskan sesuai data nagari induk, Jorong Harapan, Tinggam memiliki Kepala Keluarga (KK) 844 dan Jorong Tombang 227.

Sehingga menurut Nagari Induk, Nagari Persiapan Harapan Tinggam bisa dimekarkan dengan wilayahnya Jorong Harapan saja. Sebab sesuai aturan perundang undangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 point B angka 3 menyebutkan syarat pembentukan sebuah nagari berpenduduk 4.000 jiwa atau 800 KK.

Padahal, katanya sesuai data yang diakui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Jumlah KK di Jorong Harapan hanya 588 KK dan Jorong Tombang 231 KK.

Sehingga, merujuk pada UU nomor 6 tahun 2014 itu, Nagari Persiapan Tinggam Harapan harus bergabung dua jorong yakni Jorong Harapan dan Jorong Tombang.

"Demi kepentingan mereka, diduga mereka palsukan data. Supaya Jorong Tombang tetap berada di Nagari Sinuruik. Pemekaran nagari dalah niat baik mereka, Tapi dibalik itu terselubung niat untuk menguasai Jorong Tombang. Sebab disana banyak aset alam yang bisa mereka keruk sesukanya nanti," tegasnya.

Disisi lain kata Harun, bukti lain Jorong Tombang adalah wilayah Nagari Tinggam, Awalnya Jorong Tombang masuk pada Desa Harapan. Pada sekiyar tahun 2000, Jorong Tombang menjadi sebuah Jorong.

Berbagai surat pendukung dari Pucuk Adat Pasaman dan Tuanku Yang Dipertuan Kinali mengakui, wilayah Tombang merupakan ulayat Mangkuto Alam yang berkedudukan di Tinggam.

Bahkan penunjukan wilayah Nagari Tinggam ulayat Mangkuto Alam sudah diputus pada 6 April 1930 oleh Daulat Yang Dipertuan Parik Batu dan Hakim nan Sembilan.

Bahkan sudah dipertegas kembali oleh Daulat Yang Dipertuan Parit Batu pada 6 Maret 1999, dalam hubungan adat antara Nagari Tinggam dalam ulayat Mangkuto Alam dengan Nagari Sinuruik dalam perkara Dt. Mangkuto Alam dengan Tuanku Nan Sati di Sinuruik.

Bahwa Dt. Mangkuto Alam tanam tumbuh dari Daulat Yang Dipertuan Parik Batu menurut sepanjang adat dan tidak bertali menurut sepanjang adat dari Sinuruik, Artinya tidak tanam tumbuh dari Tuanku Nan Sati.

"Sehingga sangat jelas Joring Tombang tidak bisa dipisahkan dari Tinggam, " katanya.

Untuk itu katanya, mereka warga Tinggam mendesak pemerintah untuk bekerja sesuai aturan yg ada. Nagari induk harus bekerja sesuai aturan tanpa merasa ada kepentingan lainnya.

Selama ini beberapa kali musyawarah, tidak ada kesepakatan, nagari induk seakan-akan mengabaikan hak masyarakat.

"Demo ini bukan intimidasi tapi niat baik untuk meluruskan kerja pemerintah. Tinggam wilayah Dt. Mangkuto alam termasuk lah wilayah tombang, " tegasnya.

Usai menyampaikan aksi dihalaman kantor DPRD, utusan pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD, Daliyus K.

"Kita menampung aspirasi masyarakat ini dan akan kita sampaikan ke Komisi I yang membidangi. Kita berharap aspirasi masyarakat nanti dapat terpenuhi," ujarnya.

Menurutnya sebagai DPRD, pihaknya telah menyiapkan aturan dan Peraturan Daerah terkait pemekaran nagari.

"Persoalan ini akan menjadi pembahan kami nantinya. Mudah-mudahan memperoleh jalan yang terbaik," tegasnya. (*)