Jakarta, (ANTARA) - Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.
“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.
Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.
Selain itu, Eggi juga menyebutkan sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.
Eggi juga menekankan agar gelar perkara dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".
Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan. (*)
Berita Terkait
Rilis Kasus Begal Bersepeda
Selasa, 3 November 2020 19:17 Wib
Polisi kembali tangkap Eggi Sudjana , ada apa ?
Minggu, 20 Oktober 2019 18:50 Wib
Ini keluhan Eggi-Lieus yang disampaikan kepada Fadli Zon saat menjenguk di Rutan PMJ
Rabu, 29 Mei 2019 19:21 Wib
Amien Rais mengaku pesimistis terhadap gugatan Pilpres di MK
Jumat, 24 Mei 2019 23:18 Wib
Amien Rais diperiksa polisi terkait dugaan makar Eggi Sudjana
Jumat, 24 Mei 2019 11:54 Wib
Polisi tarik SPDP Prabowo karena belum saatnya
Selasa, 21 Mei 2019 13:34 Wib
BPN akan kirim surat penangguhan penahanan untuk Eggi Sudjana
Selasa, 21 Mei 2019 5:27 Wib
Tolak ditahan, Eggi Sudjana tidak tandatangani surat penahanan
Rabu, 15 Mei 2019 6:09 Wib