Polres Agam tangkap pemilik warung kopi edarkan sabu

id Warung Kopi edarkan narkoba,Polres Agam

Polres Agam tangkap pemilik warung kopi edarkan sabu

Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Desneri dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Muzakar sedang mengangkat barang bukti di ruangan Sat Narkoba Polres itu, Selasa (30/4). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap RK (39) pemilik warung kopi di Pasi Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, diduga edarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Selasa sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Desneri di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap saat berada di warung kopi miliknya di Pasi Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.

Anggota berhasil menyita dua paket besar sabu-sabu seharga Rp6 juta, satu paket sedang seharga Rp500 ribu dan satu paket kecil seharga Rp200 ribu, timbangan digital, dua lembar bukti pengiriman uang dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp750 ribu.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat setempat terkait sering terjadinya transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi itu tim opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka di warung kopi itu.

Setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu di dalam saku celananya.

Atas kejelian anggota, tersangka mengakui masih ada tiga paket sabu-sabu yang disimpan di bawah kompor dan anggota langsung mengambil barang itu.

"Tersangka sangat proaktif dan mengakui seluruh perbuatannya," tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari orang tidak dikenal berdasarkan arahan warga binaan Lapas Klas II B Sijunjung.

Sedangkan tersangka dengan pemilik sabu-sabu hanya bertransaksi melalui telepon gengam miliknya. Setelah bertransaksi, tersangka mengambil sabu-sabu ke lokasi yang telah ditetapkan.

"Kita akan mengembangkan ke Lapas Sijunjung, karena identistas warga binaan itu sudah dikantongi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Yo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka, RK (39) mengakui pihaknya baru tiga kali mengedarkan sabu-sabu. Hari pertama dengan jumlah satu paket besar seharga Rp6 juta, hari kedua sebanyak dua paket besar dan hari ketiga sebanyak tiga paket besar.

"Belum habis satu paket besar, saya sudah ditangkap anggota Polres Agam. Keuntungan sabu-sabu itu saya kosumsi sendiri," katanya.

Sebelum mengedarkan sabu-sabu, pihaknya membuka bengkel sepeda motor setelah pulang kampung dari Jakarta pada 2016. Namun usaha itu tidak berkembang dengan baik atau bangkrut.

Dengan kondisi itu, tersangka beralih membuka warung kopi sembari mengedarkan sabu-sabu. (*)