Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki terlebih dahulu tentang dugaan kecurangan pemilihan umum yang terjadi di Sydney, Australia.
“Saya sudah minta kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) agar berkoordinasi dengan Bawaslu kemudian meneliti apakah ada ketentuan-ketentuan yang dijalankannya tidak sesuai,” kata Arief dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, jika ada ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan pemilu di Sydney maka akan ada pasal yang mengatur terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Itu juga ada pasal-pasal yang mengatur apakah pemilunya bisa dilanjutkan atau ada pemilu susulan. Nah itu yang harus dicek dulu masuk kategori yang mana kemudian direspon dengan cara bagaimana,” jelas Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa tim yang berwenang harus melakukan peninjauan terhadap WNI yang masuk dalam antrean apakah mereka memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.
“Itu perlu dipastikan dulu apakah pemilih yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih. Jadi kita akan meminta laporan secepatnya lalu diputuskan seperti apa untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Arief.
Berdasarkan peraturan dari KPU, jika di Indonesia pemungutan suara di TPS dilakukan dari pukul 07.00 sampai 13.00, jika pukul 13.00 masih terdapat antrean maka orang-orang yang sudah hadir sebelum pukul 13.00 tersebut tetap harus dilayani haknya, tetapi jika ada pemilih yang datang lewat pukul 13.00 maka orang tersebut tidak diperkenankan untuk mencoblos. Hal tersebut juga berlaku di seluruh negara termasuk di Sydney, Australia.
“Tinggal disesuaikan dengan jadwal waktu disana saja, kalau disini kan sampai jam satu siang,” jelas Arief.
Sebelumnya, pemilihan umum yang diselenggarakan di Sydney mengalami kendala yang disebabkan oleh membludaknya Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) pada satu jam terakhir, yaitu pukul 17.00 hingga 18.00 waktu setempat yang mengakibatkan ratusan WNI terpaksa golput karena tidak diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Berita Terkait
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib
Pemkot Sawahlunto Tingkatkan Koordinasi Dengan KPU Persiapkan Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib