Mentawai (ANTARA) - Pengurusan surat pindah memilih model A5 akan tutup pada 10 April 2019, bagi warga di Kepulauan Mentawai ingin mengurus tinggal dua hari lagi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman di Kantor KPU Mentawai di Kilometer 7, Sipora Utara, Sumatera Barat.
Surat pindah memilih diperuntukkan kepada pemilih yang tidak bisa memilih di daerah pemilihan (Dapil) atau di daerah domisi sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Untuk batasan pengurusan surat pindah memilih sampai 10 April, jadi sebelum tanggal 10 sudah bisa urus A5 kalau tidak mengurus tidak bisa memilih, sosialisasi juga sudah jauh-jauh hari dan terus kita lakukukan," kata Eki.
Pengurusan surat A5 kata Ketua KPU Mentawai dapat diurus di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditempat pemilih sedang berada atau bisa di Kantor KPU Mentawai.
Untuk pengurusan pindah memilih seperti pada keputusan perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi menyatakan izin mengurus syarat pindah hanya bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Beda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak ada namanya di dalam Daftar Pemilih Tetap tapi berada di domisili atau alamat tinggal saat pemilu dan bisa memilih menggunakan KTP saja.
Untuk pemilih yang pindah pemilih, kata Eki lagi, meski sudah mendapatkan hak untuk memilih dengan A5, juga tidak akan serta merta akan dapat mencoblos 5 kertas suara untuk pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
Misalnya domisili di Mentawai pada saat pemilu berada di Padang, dia harus urus A5 di PPK di Padang, setelah itu dia hanya bisa dapat kertas suara DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan kertas pemilihan presiden, dia tidak bisa memilih caleg Kabupaten (Mentawai), katanya.
Menanggapi banyaknya mahasiswa Mentawai yang sedang melaksanakan kuliah di Padang, Medan, Jawa, Eki mengatakan dapat memilih tapi mereka harus mengurus A5.
"Kalau di Surabaya misalnya ada mahasiswa alamat KTP Mentawai, bisa memilih dengan mendapat satu kertas suara untuk pemilihan presiden karena dia sudah beda provinsi," ujarnya.
Berita Terkait
Pengamat: Putusan MK terkait PHPU jadi poin perbaikan Pemilu selanjutnya
Rabu, 24 April 2024 20:34 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
Prabowo: Terima kasih Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:17 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
Anies-Muhaimin yakin hakim MK berani putuskan yang terbaik
Senin, 22 April 2024 9:15 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengarkan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:14 Wib