PBB Harap KPU Tindaklanjuti Putusan PTTUN

id PBB Harap KPU Tindaklanjuti Putusan PTTUN

PBB Harap KPU Tindaklanjuti Putusan PTTUN

Partai Bulan Bintang. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Partai Bulan Bintang berharap Komisi Pemilihan Umum dapat menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. "Kami berharap KPU menjalankan keputusan PTTUN karena tidak ada ruginya bagi KPU untuk menindaklanjuti," kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum PBB Jamaludin Karim di Jakarta, Kamis. PBB mendapat nomor berkas perkara gugatannya ke PTTUN pada 8 Februari dengan nomor register 12/G/2013/PT.TUN.JKT. PTTUN memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014 di 12 daerah yang oleh KPU digagalkan. Majelis hakim persidangan dipimpin oleh Arif Nurdu'a serta dua anggota majelis, yaitu Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo. "Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 tanggal 8 Januari 2013 tentang Verifikasi Faktual," kata Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan. Sebelumnya, kepengurusan PBB di Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten. Ketua Majelis memerintahkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan PBB itu dikabulkan dan memerintahkan kepada KPU mencabut Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2013 dan mewajibkan kepada KPU untuk merevisi PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Rencananya, PBB akan menyelenggarakan acara silaturahim nasional di Hotel Sahid Jaya Jakarta pada Jumat (8/3) untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2014. "Agenda terdekat adalah menyiapkan calon anggota legislatif," kata Sekretaris DPW PBB Jawa Timur Rizal Aminuddin. (*/jno)