Pesisir Selatan serahkan LKPD 2018 ke BPK, Bupati: jika raih WTP akan dapat bonus

id Hendrajoni

Pesisir Selatan serahkan LKPD 2018 ke BPK, Bupati: jika raih WTP akan dapat bonus

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyerahkan LKPD 2018 ke Ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Pemut Hario Wibowo. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

"Kami berharap setelah dilakukan pemeriksaan, Pesisir Selatan kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian seperti tahun sebelumnya," kata Bupati Hendrajoni usai kegiatan penyerahan itu di Padang, Jumat.

Ia mengatakan sebelumnya Pesisir Selatan juga telah meraih WTP berturut-turut mulai dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017. Hanya saja, WTP pada 2014 mendapat sedikit catatan dari BPK RI.

Penyerahan LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Daerah.

Dalam undang-undang itu disebutkan paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, gubernur, walikota dan bupati wajib menyampaikan laporan keuangan.

Ia menambahkan jika opini WTP dari LKPD 2018 diraih maka Pesisir Selatan akan mendapat bonus dari pemerintah pusat atas prestasi itu.

"Bonusnya ada, hanya saja besarannya tergantung pemerintah pusat, dan kami optimistis bisa meraih WTP," ujarnya.

Rasa optimistis tersebut datang bukan serta merta, namun berdasarkan penggunaan dan pelaporan anggaran yang dituangkan dalam LKPD.

"Saya pada setiap kesempatan terus mewanti-wanti agar anggaran digunakan dengan sebaik-baiknya dan begitu juga pelaporannya," katanya lagi.

Selain Bupati Pesisir Selatan, terdapat beberapa bupati dan wali kota di Sumatera Barat yang juga menyerahkan LKPD pada kesempatan itu yakni Solok, Pariaman, Padang pariaman, Mentawai, Pasaman, Pasaman Barat, Padang, Padang Panjang dan Lima Puluh Kota. (*)