Kemenkominfo Uji Publik RPM Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

id Kemenkominfo Uji Publik RPM Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Jakarta, (Antara) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menguji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi hingga 15 Maret 2013. "Kepada semua pihak yang berkepentingan dengan RPM ini diberi kesempatan melalui uji publik ini untuk menyampaikan tanggapannya paling lambat 15 Maret 2013 ke alamat email gatot_b@postel.go.id," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, RPM itu dalam pembahasannya telah melibatkan berbagai pihak terkait antara lain internal Kementerian Kominfo, perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai), penyelenggara telekomunikasi, dan vendor telekomunikasi. Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak ini penting sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas instansi dan bahkan RPM itu di antaranya disusun searah dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. "Selama ini berbagai hal yang terkait dengan pengaturan perangkat telekomunikasi di Indonesia sudah dilandasai secara hukum dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," katanya. Khususnya Pasal 32 yang menyebutkan Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Lebih lanjut, kemudian terbit PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di antaranya yang mengatur tentang perangkat telekomunikasi. Sedangkan Peraturan Menteri yang ditetapkan kemudian yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Namun dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang perlu untuk diganti, katanya. Adapun sejumlah perubahan yang diusulkan di antaranya dalam hal penghapusan ketentuan mengenai MRA mengingat dalam implementasinya tidak terdapat pelaksanaan MRA dan rencana penerapan pasar bebas pada tahun 2015. Selain itu dalam RPM ini tidak lagi diatur ketentuan tentang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi tipe Sertifikat A untuk pabrikan/distributor dan tipe Sertifikat B untuk importir, perakit/institusi dengan pertimbangan antara lain dalam implementasi di lapangan importasi barang yang dilakukan melalui pintu masuk Bea dan Cukai tidak mengena l Sertifikat A dan Sertifikat B dan mempermudah pengawasan di lapangan. RPM juga memuat penambahan substansi terkait pengujian laboratorium (in house test) mengingat perlunya optimalisasi pelayanan publik yang cepat dan tepat serta mengakomodir hal-hal yang bersifat mendadak, urgen dan khusus namun tetap mengutamakan pelayanan secara transparan. Perubahan lain yakni dalam hal penambahan persyaratan dalam permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, khususnya untuk perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet wajib melampirkan daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM atau daftar Electronic Serial Numbers (ESNs) untuk CDMA. RPM juga memuat adanya perubahan terminologi yang semula sesuai laporan hasil uji (test report) menjadi Rekapitulasi Hasil Uji (RHUlTest Report) hal ini disesuaikan dengan terminologi yang biasa digunakan oleh Balai Uji. Penambahan substansi yang mengatur antara lain pengujian dengan cara pengukuran melalui pengujian laboratorium (in house test) yang semula dikenakan tarif reguler, dalam RPM ini diatur tarif sesuai kategori pengujian (Pengujian kelas regular; Pengujian kelas II;dan Pengujian kelas I). Sedangkan ketentuan sampel uji setelah dilakukan pengujian adalah sampel uji alat dan perangkat telekomunikasi yang telah dilakukan pengujian harus diambil kembali oleh pemohon dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterbitkan sertifikat, apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja sampel uji tidak diambil oleh pemohon maka sampel uji tidak lagi menjadi tanggung jawab Balai Uji. "Dan ketentuan penerbitan surat rekomendasi oleh Lembaga Sertifikasi untuk keperluan antara lain pengeluaran sampel uji, komponen pendukung (part list), serta wajib/tidak wajib sertifikasi," kata Gatot. (*/sun)