Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), Ajub Suratman, menjelaskan pengawasan orang asing yang dilakukan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) untuk memastikan kenyamanan para wisatawan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh tim Pora bukan untuk menganggu, namun sebaliknya, demi memastikan kenyamanan wisatawan mancanagera saat berlibur," kata Ajub Suratman di Padang, Kamis.
Hal itu disampaikannya usai membuka rapat koordinasi Penguatan Peran Tim Pora yang dimotori oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Melalui pengawasan, katanya, tim berupaya memastikan keberadaan orang asing di Indonesia sesuai dokumen perjalanannya, apakah sebagai pekerja maupun wisatawan.
"Selain itu di dalam tim Pora juga ada unsur dari Dinas Pariwisata, sehingga pengawasan berjalan dengan koordinasi tanpa mengganggu kepentingan pariwisata," katanya.
Ia memahami pariwisata adalah potensi untuk meningkatkan devisa dan menambah pendapatan daerah.
Ia menegaskan untuk para pelanggar akan ditindak sesuai aturan keimigrasian, berupa denda atau deportasi.
Pengawasan orang asing adalah hal yang perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Pada bagian lain, rapat tersebut diikuti 23 instansi yang tergabung dalam Tim Pora Sumbar.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Sumantri Sihite, mengatakan rakor juga fokus pada isu orang asing menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.
"Tim mengambil peran untuk mengantisipasi agar jangan sampai orang asing membuat keonaran atau masalah sehingga mengganggu perhelatan nasional," katanya.
Ia mencontohkan salah satu bentuknya seperti ikut berkampanye yang tentu saja menyalahi aturan.
"Kepentingan orang asing datang itu harus jelas, apakah berwisata, kerja, atau sekolah, tidak boleh ikut kampanye atau kegiatan politik di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan sanksi akan dijatuhkan kepada pelanggar sesuai instansi terkait, mengingat di tim Pora juga ada unsur TNI Polri, Dinas Tenaga Kerja, dan lainnya.
Meskipun demikian secara umum di Sumbar tidak ada yang menonjol, namun daerah yang menjadi konsentrasi pengawasan orang asing ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berdasarkan data 2018 pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menindak pelanggar seabnyak 44 orang, dengan rincian deportasi 11 orang, dan denda overstay 33 orang.
Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menindak 31 orang dengan rincian deportasi 11 orang, dan denda overstay 20 orang. (*)
Berita Terkait
Kapal terbalik di Republik Afrika Tengah, 58 orang tewas
Minggu, 21 April 2024 8:35 Wib
Banjir terjang Pakistan dan Afghanistan, sedikitnya 168 orang tewas
Sabtu, 20 April 2024 18:35 Wib
BNPB: 1.585 orang warga harus dievakuasi pasca-erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 16:05 Wib
Bus terguling di jalan lintas Bukittinggi-Padang, satu orang tewas (Video)
Senin, 15 April 2024 19:20 Wib
Dalam tiga hari, kunjungan ke Pantai Sasak Pasaman Barat capai 36 ribu orang lebih
Minggu, 14 April 2024 16:27 Wib
Dalam dua hari, 17.646 orang kunjungi Pantai Sasak Pasaman Barat
Sabtu, 13 April 2024 13:45 Wib
Tujuh orang meninggal dalam kecelakaan bus di Tol Semarang-Batang
Kamis, 11 April 2024 11:37 Wib
Sembilan orang yang meninggal dalam kecelakaan KM 58 alami luka bakar
Senin, 8 April 2024 13:11 Wib