Pengawasan orang asing untuk kenyamanan turis asing

id Pengawasan Orang Asing,kemekumham sumbar,Tim Pora

Pengawasan orang asing untuk kenyamanan turis asing

Rapat koordinasi Penguatan Peran Tim Pora yang dimotori oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (28/2). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), Ajub Suratman, menjelaskan pengawasan orang asing yang dilakukan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) untuk memastikan kenyamanan para wisatawan.

"Pengawasan yang dilakukan oleh tim Pora bukan untuk menganggu, namun sebaliknya, demi memastikan kenyamanan wisatawan mancanagera saat berlibur," kata Ajub Suratman di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikannya usai membuka rapat koordinasi Penguatan Peran Tim Pora yang dimotori oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Melalui pengawasan, katanya, tim berupaya memastikan keberadaan orang asing di Indonesia sesuai dokumen perjalanannya, apakah sebagai pekerja maupun wisatawan.

"Selain itu di dalam tim Pora juga ada unsur dari Dinas Pariwisata, sehingga pengawasan berjalan dengan koordinasi tanpa mengganggu kepentingan pariwisata," katanya.

Ia memahami pariwisata adalah potensi untuk meningkatkan devisa dan menambah pendapatan daerah.

Ia menegaskan untuk para pelanggar akan ditindak sesuai aturan keimigrasian, berupa denda atau deportasi.

Pengawasan orang asing adalah hal yang perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Pada bagian lain, rapat tersebut diikuti 23 instansi yang tergabung dalam Tim Pora Sumbar.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Sumantri Sihite, mengatakan rakor juga fokus pada isu orang asing menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.

"Tim mengambil peran untuk mengantisipasi agar jangan sampai orang asing membuat keonaran atau masalah sehingga mengganggu perhelatan nasional," katanya.

Ia mencontohkan salah satu bentuknya seperti ikut berkampanye yang tentu saja menyalahi aturan.

"Kepentingan orang asing datang itu harus jelas, apakah berwisata, kerja, atau sekolah, tidak boleh ikut kampanye atau kegiatan politik di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan sanksi akan dijatuhkan kepada pelanggar sesuai instansi terkait, mengingat di tim Pora juga ada unsur TNI Polri, Dinas Tenaga Kerja, dan lainnya.

Meskipun demikian secara umum di Sumbar tidak ada yang menonjol, namun daerah yang menjadi konsentrasi pengawasan orang asing ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan data 2018 pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menindak pelanggar seabnyak 44 orang, dengan rincian deportasi 11 orang, dan denda overstay 33 orang.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menindak 31 orang dengan rincian deportasi 11 orang, dan denda overstay 20 orang. (*)